- iklan atas berita -
Metro Times (Jepara) – Kasus amuk massa terkait dugaan pencurian yang terjadi di Desa Rajekwesi, Mayong, Jepara pada 8 Oktober 2023 masih berlanjut.
Diketahui Satreskrim Polres Jepara tengah menetapkan tersangka S yang diduga satu dari sekian banyak orang yang melakukan amuk massa.
Penasehat hukum tersangka S, Kusmanto mengatakan tersangka S saat ini masih ditahan di Polres Jepara dengan dugaan melakukan tindakan melanggar pasal 170 KUHP.
“Kejadian ini dilatarbelakangi adanya sebuah pencurian, kemudian terjadi amuk massa di Desa Rajekwesi, Mayong pada 8 Oktober 2023 kemarin,” kata Kusmanto saat ikut mengawal proses otopsi terduga pelaku pencurian di Desa Banjaran, Bangsri Jepara, Senin (23/10).
Menurut Kusmanto, pihaknya tidak bisa berspekulasi terkait hal tersebut karena kejadian amuk massa tidak diketahui secara pasti siapa pahlawan siapa yang jadi korban.
Sejalan dengan hal itu, sebagai penasehat hukum, ia menanyakan soal manajemen penanganan dan penyidikan perkara tersebut dari Polres Jepara.
“Jadi tanggal 14 Oktober 2023 ada laporan, kemudian penangkapan dan di tanggal 14 Oktober 2023 pula ada penetapan tersangka,” katanya.
Menurutnya kondisi seperti tidak lazim pada umumnya, sebab dalam kurun waktu sehari ada penangkapan, penetapan, dan penahanan di tanggal 15 Oktober 2023.
Pihaknya masih menanyakan soal kelaziman prosedural penanganan perkara yang dilakukan Polres Jepara terkait penangkapan maupun penetapan tersangka S.
“Kami berharap Polres Jepara dapat melakukan penanganan hukum secara prosedural yang baik. Kami keberatan atas penanganan seperti itu,” terangnya.
Ia mengungkapkan akan menempuh langkah hukum berupa melakukan upaya pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara terkait dengan status tersangka S.
Ia menjelaskan rencana pada Senin 23 Oktober 2023 pihaknya akan memasukkan permohonan pra peradilan di PN Jepara.
Ia berharap semua pihak mengambil pelajaran dari kejadian amuk massa, termasuk bagaimana pemerintah tingkat desa ke depan mampu meminimalisir atau memberikan pandangan hukum ketika hal tersebut terjadi kembali.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban ketika ingin menyelamatkan atau memberikan perlindungan justru malah ditahan,” imbuhnya.
*Tersangka Lain Masih Diburu*
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari yang turut hadir di lokasi mengatakan pihaknya melakukan otopsi terhadap korban yang waktu itu dicurigai akan melakukan pencurian di Desa Rajekwesi, Mayong kemudian diamuk massa .
Selanjutnya setelah dirawat di rumah sakit sekitar dua hari korban amuk massa meninggal, kemudian permintaan pihak keluarga agar langsung dimakamkan.
“Awalnya tidak ingin diotopsi, namun untuk mengetahui sebab pasti kematian korban maka harus diotopsi,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini baru satu tersangka yang diamankan pihak Polres Jepara. Pihaknya memastikan ke depan akan mencari keberadaan tersangka lainnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka S masih ada dua tersangka lain yang kini masih diburu.
Pihaknya minta kerjasamanya dengan warga supaya memberitahukan keberadaan para tersangka lainnya untuk dilakukan penangkapan.
“Kalau dua tersangka ini sudah tertangkap akan berkembang ke para tersangka lainnya. Yang jelas kalau amuk massa pasti banyak orang tidak mungkin hanya tiga orang,” katanya.
Sementara itu Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol Summy Hastry Purwanti mengatakan hasil dari otopsi tersebut ditemukan jenazah laki-laki yang sudah mengalami pembusukan namun masih kondisinya masih bagus.
Pihaknya menyampaikan, menemukan banyak tanda-tanda kekerasan dari benda tumpul di bagian tubuh korban (terduga pencuri) yang menyebabkan korban meninggal.
“Nanti visum pastinya kami serahkan ke Satreskrim Polres Jepara. Ada tanda-tanda kekerasan benda tumpul di dada, kepala dan bagian tubuh lainnya,” terangnya. (af).
Para tim medis saat melakukan otopsi korban terduga pencurian di Rajekwesi, Mayong di TPU Mbah Kasah,  RT 4 RW 6 Desa Banjaran, Bangsri, Jepara, Senin 23 Oktober 2023. (Dok).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!