- iklan atas berita -

MetroTime ( Jakarta ) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo melaporkan situs hoax Seword.com ke Polda Metro Jaya karena disinyalir melakukan pemberitaan bohong dan provokatif.

Konten situs berlambang kura-kura itu menyajikan informasi yang dianggap bermuatan fitnah keji. Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto menyatakan, pihaknya tidak bisa memblok situs yang diduga bermasalah lantaran tak ada laporan dari penegak hukum kepada Kemenkominfo.

“Kalau Kominfo ditanya kenapa tidak blok, (karena) tidak ada dari penegak hukum yang memberikan (laporan) ke Kominfo,” kata Henry dalam diskusi Redbons di MNC Tower, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, bila ada laporan dari penegak hukum atas aduan masyarakat yang dirugikan oleh penyajian informasi hoax suatu situs maka Kemenkominfo akan mencermatinya.

“Kalau penegak hukum memberikan kepada Kominfo, Kominfo juga akan mencermati itu,” pungkas dia.

ads

Sebelumnya diberitakan, situs Seword melakukan fitnah keji terhadap Cagub DKI Anies Baswedan dalam tulisan berjudul ‘Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan’.

Di dalamnya, salah satunya memuat bahwa Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Hal ini membuat LBH Perindo melaporkan Seword.com ke Polda Metro Jaya karena dinilai sudah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.Laman artikel berjudul ‘Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan’ dalam website seword.com mendadak tidak bisa dibuka setelah dilaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo ke Polda Metro Jaya. Artikel tersebut dipolisikan lantaran bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ketua LBH Perindo, Ricky K Margono menegaskan, akan tetap memproses hukum atas laporannya terhadap seword.com tersebut meski saat ini sudah tidak bisa dibuka alias dihapus. Pihaknya sudah mengantongi barang bukti atas fitnah dan berita hoax yang dimuat website tersebut.

“Bahwa saat ini meskipun sudah dihapus, tapi kami sudah memiliki buktinya. Jadi kami akan tetap memproses lebih lanjut tidak akan mundur,” ungkap Ricky saat dikonfirmasi Sabtu (18/2/2017).

Menurut Ricky, pemblokiran terhadap seword.com tidak mungkin dilakukan oleh kepolisian karena laporannya baru masuk kemarin. Dia menduga pemilik maupun pengelolanya ketakutan dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pihak kepolisian belum bisa melakukan apa-apa, baru laporan kemarin. Jadi, kalau dikatakan dari kepolisian tidak mungkin jadi ada kemungkinan mereka sendiri karena takut,” imbuhnya.

Sekadar diketahui, LBH Perindo melaporkan seword.com lantaran memuat konten fitnah dan pencemaran nama baik Perindo dengan bentuk artikel bertajuk ‘Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan’. Dalam artikel tersebut disebutkan Perindo ditunjuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat Anies Baswedan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!