- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Penyebaran pandemi Corona virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Purworejo telah mengakibatkan jatuhnya korban sakit, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus, dan terkoordinasi. Melihat kondisi tersebut, pemerintah Kabupaten Purworejo menerbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 Di Kabupaten Purworejo.

Hal tersebut disampaikan dr Darus selaku juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan Covid-19, Minggu (10/05/2020). “Salah satu poin dalam perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu,” ungkapnya.

Tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan. Menurutnya, aturan itu tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker. “Makin patuh masyarakat, pandemi makin cepat selesai. Apa lagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki,” ungkapnya.

Dijelaskan pula bahwa perbup juga mengatur kondisi tertentu yang mengharuskan berkumpul di luar rumah, harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Yaitu berkumpul tidak lebih dari 5 (lima) orang, jarak antar orang paling sedikit 2 (dua) meter, wajib selalu mengenakan masker selama berkumpul, membersihkan tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan sebelum dan setelah berkumpul dan tidak boleh bersentuhan fisik secara langsung.

Terkait perkembangan Covid-19, sampai hari ini tercatat ada 2107 ODP, 1298 orang diantaranya dinyatakan lulus dan 809 orang dalam pemantauan. PDP berjumlah 43 orang, terdiri 6 orang dirawat, 29 orang pulang dan 8 orang meninggal. Sedangkan positif Covid-19 berjumlah 45 orang, terdiri 42 orang dirawat dan 3 orang sembuh. Hasil swab negatif 75 orang. (dnl)

ads