- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) melaksanakan sosialisasi Registrasi Alat Berat untuk konstruksi. Diadakan di Hotel Santika Surabaya. Selasa (10/7).

Perbaikan sistem rantai pasok konstruksi dilakukan Kementerian PUPR, salah satunya dengan memberlakukan registrasi alat berat seperti bulldozer, grader, dump truck hingga excavator. Melalui sistem registrasi akan memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah sebagai pengguna jasa, para kontraktor maupun supplier. Dengan membuka mpk.binakonstruksi.pu.go.id

“Saat ini proses registrasi sudah dimulai. Melalui registrasi akan terekam data jenis alat beratnya, siapa pemiliknya, nomor sasis dan bisa diketahui secara real time dan dapat dilihat secara online,” kata Rusli Kasubdit membidangi Peralatan Konstruksi Kementerian PUPR

Tujuan registrasi ini, Rusli melanjutkan, adalah untuk mengetahui formulasi kebutuhan alat berat dan data akurat jumlah alat berat, umur, lokasi, status, penerbit faktur, keberadaan alat berat, dan kondisi alat berat lainnya secara detail. Dengan adanya pendataan tersebut, setiap orang dapat memantau sebaran alat berat di Indonesia, sehingga dapat mempermudah mobilitas peralatan, terutama saat akan melakukan pekerjaan konstruksi.

ads

Rusli menegaskan, nantinya semua alat berat yang ada di Indonesia harus diregistrasi atau tidak boleh liar. “Karena alat berat terdiri atas banyak komponen, kami akan beri nomor registrasi untuk jenis, merek, nomor mesin, lokasi, dan sebagainya,” tukasnya.

Lanjutnya, harapan kami baik itu kontraktor besar maupun menengah yang memiliki alat berat konstruksi harus meregristrasi, itu akan menjadi salah satu persyaratan nantinya dalam pemakaian alat berat untuk konstruksi, karena di dalam peraturan pemerintahan turunan Undang-undang  No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi itu  mengisyaratkan bahwa alat berat yang digunakan untuk pekerjaan konstruksi itu harus layak operasi dan produksi dan terregristrasi.

Kemungkinan kedepan alat berat tidak bisa dipakai kalau tidak terregristrasi, kalau sekarang belum bisa diterapkan karena belum ada payung hukum persyaratan. Sekarang lagi di siapkan payung hukumnya, di dalam Undang-undang No 2 tahun 2017 di pasal 83 itu sudah jelas menyatakan bahwa setiap pengguna jasa pemerintah dan lembaga itu termasuk penyedia jasa kontraktor dan institusi yang terkait harus memberikan data dan informasi dalam rangka pembinaan dan layanan.

“Dengan aplikasi  mpk.binakonstruksi.pu.go.id ini kontraktor bisa mencari alat berat, misalnya dia punya alat berat di Jawa Timur, tapi dia bekerja di Jawa Tengah, dia bisa mencari alat di Jawa Tengah, dan dia bisa sewa alat berat di Jawa Tengah, dan alatnya yang di Jawa Timur bisa di sewakan. Itukan bisnis, selama ini informasi itu tidak pernah terlihat, aplikasi ini yang memberikan informasi itu,” ucapnya

” Contoh lain lagi dari kegunaan aplikasi, yaitu seandainya ada masalah butuh alat, mencari alat excavator sekian ratus, kita bisa mencari tidak jauh-jauh, mencari yang terdekat, itu merupakan informasi yang sangat efisien, mendekatkan penggunaan yang memang sangat dibutuhkan,” tuturnya

Kita ingin mitra itu kalau sudah bekerja di bidang konstruksi harus sama-sama, tidak bisa masing-masing. Dia ahli apa, dia punya apa, dia harus sama-sama, tidak bisa bekerja sendiri, jalan sendiri, tidak peduli dengan yang lain. Tidak boleh itu terjadi di bisnis konstruksi,” jelasnya. (nald).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!