- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), yang diketuai Basuki Rachmat, bersama tiga anggotanya hari ini, Rabu 28 Agustus 2019 mendatangi Unit 3 Reskrim Polres Purworejo. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti aduan terkait dugaan suap kepada pejabat negara dalam kasus jual-beli kursi DPRD di internal Partai Golkar.

“Kedatangan kami kedua kalinya ini untuk memberikan koreksi dengan pengaduan dugaan tindak pidana (dalam dugaan kasus suap-menyuap jual beli kursi DPRD tingkat 2 Partai Golkar,red) yang kami adukan pada tanggal 15 Agustus lalu,” kata Basuki kepada sejumlah media di Mapolres Purworejo.

Lanjut Basuki, ada beberapa hal yang perlu direvisi, seperti merevisi nama teradu Anggoro menjadi HS. Koreksi ini dilakukan lantaran sebelumnya teradu Anggoro menyanggah bahwa nama Anggoro bukan namanya yang sesuai dengan kartu identitas penduduk.

Kemudian yang kedua, melengkapi bukti screenshoot percakapan antara Basuki Rachmat dengan HS yang membahas tentang adanya distribusi uang oleh orang yang berinisial SAS kepada sejumlah pihak dengan tujuan untuk memuluskan penggulingan caleg terpilih golkar dengan inisial ASS.

ads

Basuki juga menjelaskan, selain merevisi dua hal tersebut diatas, GMBI juga mencabut dua nama orang teradu dalam kasus tersebut. Yaitu nama Ketua GMPK Purworejo, Johny Latuheru, dan nama Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq. Pencabutan kedua nama ini dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari kerancuan.

“Kami mencabut nama-nama itu untuk menghindari kerancuan. Namun kami menyerahkan kepada polisi untuk memeriksa atau memanggil siapapun yang sekiranya diperlukan untuk memberikan titik terang terhadap kasus yang kami adukan,” jelas Basuki.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Listyawan saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat revisi tersebut. Namun Ia menegaskan bahwa aduan tidak bisa direvisi. “Nama-nama yang disebutkan dalam surat aduan terdahulu tidak bisa dicabut atau direvisi karena bukan delik aduan relatif. Jadi tetap kami mintai keterangan jika memang dibutuhkan,” tegasnya Rabu (28/8).

Kasat juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan memanggil pihak-pihak atau nama-nama yang diduga mengetahui adanya aliran dana yang dilaporkan tersebut. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!