- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo, sekarang ini selalu berkoordinasi dengan Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng terkait dengan aduannya atas temuan adanya perkawinan dengan anak yang masih berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag Kabupaten Magelang, dengan seorang tokoh Pemilik Pondok Pesantren berinisial P warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.


Menurut Endar Perbuatan yang diduga dilakukan oleh P sangatlah tidak manusiawi.

“Bayangkan saja anak yang masih perlu tumbuh kembang dan bisa saja menjadi salah satu pemimpin-pemimpin dan harapan masa depan Bangsa ini, yang harusnya kita temani atau ajak belajar dan bermain tetapi justru malah diajak nikah dan kemudian menjadi korban nafsu P dengan dibungkus Perkawinan Siri,” terang Endar kepada metrotimes.news, Kamis (12/03) malam.

Ketika ditanya lebih lanjut siapa nama lengkap dan jatidiri diduga pelaku kejahatan perkawinan tersebut, Endar belum bisa menyampaikan ke media.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman pihak Polda Jateng dan diduga pelaku adalah tokoh terkenal, nanti kalau sudah waktunya, saya akan menyampaikan ke teman-teman media,” lanjut Endar.

ads

” Mari kita sama-sama berdoa kepada Allah agar pelaku kejahatan yang menghancurkan masa depan anak bangsa ini segera bisa di bawa ke ranah hukum. Kami Komnas Anak Jateng memberikan dukungan moral dan doa agar Penyidik Polda Jateng diberi kemudahan untuk mengungkap kasus ini,” harap Endar.

Menurut Endar, pelaku kejahatan terhadap anak tersebut bisa di jerat dengan Undang-Undang (UU) No.23 tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU no.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan hukuman kebiri.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya bahwa Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah mendapatkan aduan dari masyarakat tentang adanya perkawinan siri dengan anak yang masih berumur 7 tahun menjadi korban (pengantin perempuan), setelah mendapatkan data dan menjumpai beberapa saksi, Ketua KPA Jateng kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jateng agar pelaku segera ditangkap dan diadili. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!