- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sekitar 15 sopir perwakilan dari Forum komunita Angkutan Purworejo (FKAP) bertemu dengan Bupati Purworejo,Agus Bastian SE.MM, di ruang Bagelen Setda Purworejo, dengan maksud meminta Bupati agar Mobil berpelat hitam dan berbasis online itu tidak beroperasi, Senin (3/9/18) siang.

Konflik antara sopir angkutan umum dengan angkutan berbasis online di Purworejo, Jawa Tengah hingga kini belum bisa diselesaikan secara tuntas atau belum ada titik temu. Karena belum bisa menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan angkutan online, pemkab pun memberikan solusi agar angkutan umum juga menggunakan aplikasi online.

Hingga saat ini, para sopir angkutan umum masih protes lantara masih beroperasinya angkutan berbasis aplikasi online yang dianggap ilegal dan merugikan pihak mereka. Bahkan, sepekan yang lalu ratusan angkutan umum yang terdiri dari angkot, taksi konvensional, primkopad, dan primkopol berhenti beroperasi alias mogok massal yang mengakibatkan warga terlantar.

Untuk mengatasi hal itu, Bupati mengimbau agar semua pihak tetap menjaga situasi di Purworejo agar kondusif. Karena dianggap menjadi korban teknologi, kedepannya disarankan agar pihak angkutan umum juga harus bisa mengikuti perkembangan jaman dan teknologi dengan ikut memasang aplikasi online.

ads

“Saran saya bapak-bapak semua tidak perlu mengambil langkah gegabah yang dapat berakibat melanggar hukum, saya prihatin juga dengan adanya angkutan online yang bikin pusing dan tidak ada kontribusi juga bagi daerah. Tapi inilah keadaan dengan kemajuan teknologi digital, pemerintah daerah dan pusat juga masih bingung. Jadi bisa dikatakan karena sudah menjadi korban IT dan tidak bisa ngapa-ngapain ya mau nggak mau kita harus menyesuaikan dengan ikut memasang aplikasi online,” ucap Bupati.

Bupati juga menambahkan, meski belum bisa menindak secara tegas keberadaan angkutan online, namun pemkab tetap berada di pihak angkutan umum dan segera akan menindak lanjuti permasalahan tersebut bersama instansi terkait.

“Harapannya si ingin segera ditindak, tapi kami tidak punya kewenangan semua dari pusat yang mengatur sambil menunggu Permenhub no 108 tahun 2017 disempurnakan, tapi jangan khawatir kami tetap melindungi.

Sementara, ketua Organda Kabupaten Purworejo, Achmad Toha mengaku kurang puas dengan jawaban yang diberikan Bupati. Meski demikian, pihaknya akan menagih janji terkait denga tindakan riil dari instansi terkait dan akan membentuk tim bersama untuk melakukan penindakan.

“Yang jelas kurang puas lah, namun karena adanya niat baik dari Bupati sementara kita terima dan kami akan segera bentuk tim bersama instansi terkait untuk penindakan pelanggaran angkutan online di lapangan,” ucap Toha. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!