- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Terungkap adanya dugaan korupsi dana desa (DD) dalam perkara yang menjerat Kepala Desa (Kades) Kedungmulyo nonaktif, Sukolilo, Kabupaten Pati, Arif Setyo Handono Warih Bin Ngasiban. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Dalam kesaksiannya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pati, Susanto, mengaku saat kasus itu bergulir ia masih menjabat di inspektorat. Ia juga mengaku, saat itu tim inspektorat Pati telah melakukan pemeriksaan pada 3 Mei 2017 yang dilakukan di kantor Desa Kedungmulyo dan dikantor saksi. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin, Ari Widodo, saksi menyampaikan, tim tersebut dibentuk dalam rangka mengecek kebenaran atas audiensi laporan masyarakat.

“Hasil pemeriksaan itu kami tuangkan dalam laporan, dan ada temuan diantaranya adanya pelanggaran korupsi terkait keuangan desa, pemalsuan tandatangan Ketua RW 2, Yusuf dan penyalahgunaan wewenang,”kata saksi Susanto, dipersidangan.

Sedangkan saksi kedua, Atmo, mengaku sebelumnya menjabat Kadus wilayah III Desa Kedungmulyo. Diakuinya, saat masih menjabat penghasilan berupa honor sebagai Kadus memang ada, setiap bulan ia memperoleh Rp 500ribu, kemudian terakhir Rp 750ribu.

ads

“Usai masa tugas jadi kadus ndak pernah menerima tunjangan, tapi memang saat masih jabat, saya selalu dimintai tandatangan ketika diberi honor itu,”akunya, saat dicecar jaksa.

Atas keterangan Atmo, terdakwa Arif, mengaku tidak keberatan. Hanya saja ia sempat meluruskan terkait masa pensiun saksi Atmo sebagai Kadus. Atas tanggapan terdakwa, majelis kemudian menerimanya.

Perkara tersebut sendiri diperiksa sebagaimana nomor perkara: 11/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Pati, Heru Haryanta, menyebutkan dalam kasus itu kerugian negara sebesar Rp 107,4juta, namun sudah dikembalikan saat sidang pertama.

Jaksa sendiri menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Primair, perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!