- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Penetapan Direktur Umum PT Mega Jaya Gemilang (MGJ) berinisial HB sebagai tersangka kasus dugaan penipuan program Ngingu Domba KOIN mendapat tanggapan dari kuasa hukum korban dari LBH Adil Indonesia Purworejo, Yunus SH. Pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Purworejo dan mendorong agar dapat mengusut tuntas perkara tersebut.

“Mengenai sudah ditetapkannya HB sebagai Tersangka dan selanjutnya tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif tentu ada alasan komulatif lain yang berpedoman pada KUHAP, maka terlepas itu diskresi atau karena alasan subjektif maka yang paling mendasar adalah sudah merupakan kewenangan penyidik dan tentu juga sudah dipertimbangkan dengan sangat matang sehingga harus dihormati,” kata Yunus saat dikonfirmasi metrotimes, Sabtu (26/6).

Seperti diketahui, penetapan HB sebagai tersangka berawal dari adanya pengaduan oleh PT DSS Baja Raya Jakarta Barat selaku main contractor (Maincon) pembuatan kandang domba. Aduan itu lalu ditindaklanjuti dengan serangkaian upaya penyelidikan hingga berlanjut tahap penyidikan.

Yunus menyebut, dalam perkara ini pihaknya tidak hanya mendampingi PT DSS Baja Raya. Namun, ada 3 Maincond lain yang juga menjadi kliennya dalam kasus serupa, yakni PT ILV, CV BM, dan PT PW.

“Pada prinsipnya kami memperjuangkan hak dari 4 klien kami PT ILV, CV BM PT PW dan PT DSS. Dimana dari ke-4 PT tersebut kurang lebih mengalami total kerugian hampir Rp4 M dengan karena alasan yang sama, yaitu tidak adanya Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN) yang dijanjikan oleh HB selaku Dirut PT MGJ,” sebutnya.

ads

“Memang benar pada akhirnya PT DSS lah yang mewakili sebagai Pelapor. Walau demikian untuk PT yang lain telah juga memberikan keterangan dan menyerahkan bukti bukti,” imbuhnya.

Ujung dari Perkara ini, lanjut Yunus, memang tidak adanya SKBDN yang dijanjikan. Sementara untuk menutupi kepalsuannya dibuatlah serangkaian janji palsu, Bilyet kosong dan cek kosong.

“Bahkan, untuk meyakinkan para PT kalau SKBDN itu ada, dibuat pula Surat Perintah Setor (SPS) yang diduga bodong dari sebuah Bank,” lanjutnya.

Yunus mengungkapkan, perkara ini sejak lama sudah menjadi perhatian masyarakat luas yang semestinya juga dijadikan pertimbangan objektif. Karena itu, wajar jika para korban merasa sangat kecewa mengingat apapun alasanya perkara ini bukan perkara dugaan penipuan biasa, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana korporasi yang modusnya terstruktur dan sistematis dengan tingkat kerugian yang cukup besar.

“Harapannya semoga ke depan prosesnya bisa segera tuntas dan tentu para korban mengharap agar Penyidik dapat mengembangkan dan menemukan tersangka lain yang juga turut serta di dalamnya sebagaimana tersebut pada mekanisme tanggung jawab pada sebuah korporasi,” tandasnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!