- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) luncurkan layanan konsultasi hukum dan counseling cuma-cuma alias gratis. Menariknya acara itu bakal konsisten diberikan kepada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan. Hanya saja acara itu cuma rutin diberikan setiap Jumat, pada pukul 15.20-18.00 WIB.

Kegiatan itu dilaksanakan bekerjasama dengan Sewu Coffe, dengan event acara “Semarang Coffe Law Consulting”. Adapun pemberi jasa hukum dan counseling langsung dari tim LBH Rupadi dan kantor hukum Rumah Pencari Keadilan.

“Langkah ini kami berikan karena minimnya kesadaran masyarakat akan hukum. Untuk event perdana kemarin kami sampai terima 12 masalah yang dikonsultasikan masyarakat, padahal acara seharusnya jam 6 selesai, cuma karena banyak yang konsultasi, dan baru launching jadi kami terima sampai pukul 20.34,”kata Sekretaris Dewan Pendiri LBH Rupadi, Chyntya Alena Gabby, didampingi Muhammad Nastain, Sudiyono, Tulus Wardoyo, Wildan, Marsudi, dan Yos Silabakti, Minggu (26/7).

Untuk event perdana itu, pihaknya, menurunkan 6 advokat dan 3 konselor. Adapun masalah yang dikonsultasikan beragam, mulai pemecatan dari pekerjaan, perceraian, curhatan putus cinta, perkara narkotika, dampak pandemi covid-19, sampai penipuan masalah tanah. Ia berharap kegiatan itu bermanfaat bagi masyarakat, sehingga masyarakat bisa melakukan konsultasi berbagai macam masalah dalam kegiatan itu. Acara itu sendiri dikonsep dalam bentuk kongkow dan ngopi bareng.

“Untuk selanjutnya kami tetap konsisten hanya dibuka jam 15.20-18.00, kami sudah bagi tugas hanya akan menerjunkan 3 advokat dan 2 konselor, jadi kalau sampai datang banyak bisa Jumatnya lagi, karena akan rutin setiap Jumat. Untuk perdana kemarin kami adakan di Dikopi by Sewu Coffe, di jalan Kyai Saleh, Semarang,”jelasnya.

ads

Ketua Divisi Pidana LBH Rupadi, Yos Silabakti, menambahkan, nantinya dalam konsultasi hukum itu. Apabila ada yang membutuhkan bantuan hukum gratis khusus bagi mereka yang tingkat ekonominya tergolong kurang mampu. Ia memastikan akan memberikan pendampingan maksimal. Namun ada syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Tentu ini juga menjadi fungsi sosial bagi kami dalam membantu masyarakat yang tidak mampu untuk memperjuangkan keadilan,”imbuhnya.

Perwakilan Sewu Coffe, Lala Riski alias Koh Wei, mengaku senang kafe digunakan untuk acara konsultasi hukum gratis, sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat luas. Selain itu acara itu juga bagian dari wujud nyata mendekatkan diri dengan para konsumen. Menurutnya acara itu nantinya bisa menjadi stimulus edukasi hukum kepada publik, serta penegakan hukum bisa on the track.

“Miris, jika melihat wajah hukum di Indonesia saat ini. Makanya kami gandeng LBH Rupadi untuk mengadakan acara itu yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sebagai masyarakat biasa tentu kami ingin keadilan ditegakkan, seadil-adilnya,”ujarnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!