- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Kaitanya dengan Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2019 M, pelayanan pemohon dan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) juga libur dari tanggal 5-9 Juni 2019. Hal tersebut sebagaimana pengumuman yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Magelang Polda Jateng, Rabu (29/5).

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK, melalui Kasat Lantas AKP Setyo Budi Waspada, mengatakan bahwa kaitannya dengan Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idhul Fitri, Untuk pelayanan permohonan SIM di Polres Magelang libur dari tanggal 5 s/d 9 Juni 2019.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya tanggal 30 Mei s/d 9 Juni 2019, diberikan kesempatan untuk proses perpanjang kembali mulai tanggal 10 s/d 18 Juni 2019, apabila tidak melaksanakan perpanjangan pada waktu yang telah ditentukan atau masa tenggang, pemohon diberlakukan proses penerbitan SIM baru,“ terangnya.

Diharapkan dengan keluarnya pengumuman ini, masyarakat tidak akan lagi kesulitan mencari informasi maupun mempersiapkan diri untuk proses SIM selanjutnya. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!