Prof Muladi
- iklan atas berita -

JAKARTA – Mantan Menteri Kehakiman di era Presiden Soeharto, Prof Muladi meninggal dunia pada Kamis (31/12/2020). Kepergian di usianya ke-77 tahun ini meninggal kenangan bagi Yusril Ihza Mahendra.

“Kabar duka datang ke saya pagi ini, Prof Dr Muladi SH wafat. Beberapa menit saya tertegun mendengarnya. Saya merasa dekat dengan beliau semasa hidupnya. Beliau seorang ilmuwan hukum yang berwibawa dan meninggalkan warisan teori-teori hukum pidana yang sangat berharga di masa depan,” kata Yusril melalui cuitan twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd pada Kamis pagi, 31 Desember 2020.

“Karena kewibawaannya itulah, Jend Feisal Tandjung dan saya mengusulkan kepada Presiden Suharto agar Prof Muladi diangkat menjadi Menteri Kehakiman. Jabatan itu dipangkunya sampai masa Presiden Hiabibie. Beliau kemudian merangkap sebagai Mensesneg menggantikan Akbar Tandjung,” lanjut Yusril.

Yusril kembali mengungkapkan, dia tidak menyangka di akhir tahun 1999, dirinya yang menjadi Menteri Kehakiman menggantikan Prof Muladi.

“Hubungan kami berdua berjalan baik sampai 2 tahun yang lalu untuk terakhir kali saya bertemu beliau dalam kondisi kesehatan yang makin menurun,” kata Yusril.

ads

Lanjut Yusril, di era terakhir zaman Presiden Suharto dan Habibie, Prof Muladi aktif di Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Latar belakangnya semasa kuliah adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Yusril melihat kecenderungan almarhum kepada Islam begitu mendalam. Tidak berlebihan kiranya kalau Yusril mengatakan Prof Muladi adalah Nasionalis Muslim yang sejati.

“Ketegasan, pendirian, serta sikap bijak dan hati-hati Prof Muladi itu menjadi teladan bagi saya. Beliau pekerja keras dan menyelesaikan tugas-tugasnya tepat waktu. Beliau memberikan nasehat kepasa saya waktu serah terima jabatan Menteri Kehakiman akhir tahun 1999 agar saya tetap bijak dan obyektif,” ungkap Yusril.

“Kini Prof Muladi telah tiada. Kita kehilangan tokoh besar bangsa dan negara serta ilmuwan hukum yang sangat berwibawa. Usia manusia ada batasnya. Segala yang bernyawa akan mati. Kita semua akan kembali kepadaNya,” katanya.

Prof Muladi merupakan politisi senior Partai Golkar. Dia lahir di Solo pada 26 Mei 1943. Ia merupakan lulusan strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro pada tahun 1968. Ia meraih gelar doktor S3 Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung pada tahun 1984 dengan predikat cumlaude. Berselang dua tahun, Muladi menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang sejak 1986-1992.

Saat itu, ia juga berperan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Jawa Tengah. Karirnya mulai melejit sejak diangkat sebagai anggota MPR RI dari Fraksi Utusan Daerah pada 1992-1994. Kemudian, Muladi ditunjuk sebagai Menteri Kehakiman RI Kabinet Pembangunan VII di era pemerintahan Soeharto (Maret – Mei 1998).

Tak lama setelah Soeharto lengser dari jabatannya dan digantikan oleh Presiden BJ Habibie, ia tetap dipercaya sebagai Menteri Kehakiman sekaligus merangkap Menteri Sekretaris Negara. Adapun ketika tak lagi menjadi menteri, Muladi aktif sebagai Ketua Institute for Democracy and Human Rights di The Habibie Center, yang dibentuk mantan Presiden BJ Habibie sekaligus melanjutkan karirnya sebagai dosen di Universitas Diponegoro.

Gagal terpilih Ketua Mahkamah Agung di tengah kesibukannya di The Habibie Center, Muladi mengikuti seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan di DPR sebagai calon Hakim Agung pada tahun 2001. Ia pun berhasil lolos uji kelayakan dan kepatutan tersebut. Namun, Muladi memutuskan mundur dari hakim agung dikarenakan dirinya tak terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Pada awal tahun 2005, Muladi kembali terjun ke ranah politik dengan mendukung Jusuf Kalla di kontestasi Pemilihan Umum. Ketika itu, ia menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar. Pada tahun yang sama, ia ditunjuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi Gubernur Lemhanas pada 30 Agustus 2005. Ketika itu, ia diberi kesempatan tiga hingga enam bulan untuk melakukan perubahan awal di tubuh Lemhanas. (did)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!