- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sidang mediasi terkait adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Mad Jadid, warga Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, dengan pihak tergugat Supriyanto, Tjahyono, serta Agus Iman Santoso, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa (13/10/20). Sidang berlangsung tertutup dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Sutarno SH MHum, selaku mediator hakim untuk mendamaikan para pihak.

Hakim anggota satu pemeriksaan pokok perkara, Samsumar Hidayat SH MH, mengatakan bahwa persidangan mediasi perkara atas nama Mad Jadid, melawan Supriyanto, Tjahyono SH, dan Agus Iman Santoso telah didaftarkan dengan nomor register 37 gugatan 2020 di PN Purworejo dan telah memasuki tahapan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Menurutnya, berdasarkan sidang pertama sebelumnya, para pihak menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim karena para pihak tidak mempunyai mediator sendiri untuk memediasi atau juru damai pada perkara mereka masing-masing.

Kemudian Kesepakatan dari majelis hakim menunjuk Ketua PN Purworejo, Sutarno SH MHum sebagai mediator hakim untuk mendamaikan para pihak.

“Untuk jangka waktu mediasi sesuai dengan peraturan Mahkama Agung Nomor 1 tahun 2016, itu 30 hari kerja sudah ditetapkan, jadi sekarang masih berproses,” kata Samsumar Hidayat saat dikonfirmasi usai mediasi.

ads

Samsumar menjelaskan bahwa perkara yang sedang berjalan adalah terkait adanya perbuatan pengrusakan.

“Kalau yang terjadi pada waktu itu tidak ada perintah dari Pengadilan, baik itu penetapan Ketua Pengadilan, atau apapun prokduknya. Perintah pelaksanaan putusan pun tidak ada,” jelasnya

Namun, selaku hakim anggota yang ikut menangani perkara tersebut, Samsumar berharap kepada para pihak agar sengketa itu bisa diselesaikan melalui jalur perdamain.

Sementara itu, ditemui usai sidang, anak kandung Mad Jadid selaku Kuasa Insidentil penggugat, Ema Nur Asiyah, mengungkapkan bahwa sidang mediasi sebelumnya adalah penyerahan resume dari pihak penggugat dan pada sidang ketiga ini penyerahan resume dari tergugat atas jawaban resume dari penggugat pada mediasi sebelumnya.

“Tadi sidangnya hanya 30 menit, dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Purworejo Sutarno SH MHum. Sidang ditunda minggu (pekan,red) depan, karena turut tergugat belum menyerahkan resume,” ungkapnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu pihak tergugat, Tjahyono SH, menyatakan menolak resume penggugat untuk tanah dan bangunanya dikembalikan. Menurut Tjahyono, tanah dan bangunan tersebut adalah milik kliennya (Supriyanto,red) karena sudah ada putusan hukum tetap (incraht) sampai tingkat kasasi yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan objek sengketa tersebut adalah milik Supriyanto.

“Tanah dan bangunan itu dibeli klien saya tahun 2014. Tiga tahun kemudian Mad Jadid masih menempati rumah itu. Kami somasi yang bersangkutan untuk segera pindah, karena rumah tersebut akan direnovasi, tetapi somasi kami tidak ditanggapi ya sudah, kami bongkar aja semuanya,” kata Tjahyono di kantornya.

Dijelaskan Tjahyono, pada saat pembokaran tersebut dihadiri oleh aparat TNI-Polri serta dari kelurahan, dengan maksud untuk mengantisipasi apabila terjadi keributan.

“Ternyata juga tidak ada keributan. Bahkan, warga sekitar ikut membantu kami menurunkan genteng, lingkungan juga tidak merasa terganggung. Dari jauh hari sebelum pembokaran dilakukan, kami juga sudah izin sama beliau (Mad Jadid,red),” jelasnya.

“Untuk tahapan esekusinya sudah kami ajukan, dan dalam tahapan esekusi tersebut sudah dilalui amaning dua kali, ya mungkin dalam beberapa hari ini akan ada sita esekusi. Mengenai objek sengkata yang dimohonkan penggugat untuk dikembalikan, kami tidak bisa memenuhi permohonan itu, karena objek tersebut sudah milik kami,” lanjutnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa pada sidang ketiga itu pihaknya telah menanggapi resume penggugat, yang intinya menolak permintaan mereka. Namun, Tjahyono menawarkan, siap menanggung semua biaya pemindahan perabotan atau barang milik mereka.
“Bahkan, kami juga siap membantu mencarikan kontrakan untuk satu tahun,” tegasnya.

Tjahyono berharap, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, prosedural dan normatif, karena pihaknya sudah mengajukan esekusi.

“Diterus-teruskan juga percuma, toh objek sengketanya sudah tidak ada,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!