- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Persoalan dalam program Ngingu Domba yang dimotori Koperasi UMKM Indonesia (KOIN) di Kabupaten Purworejo terus berkembang dan tak kunjung menemui titik terang. Akibatnya, para subkontraktor (Subkon) pembangunan kandang, mitra calon peternak domba, serta main contractor (Maincon) atau kontraktor utama, kian kelimpungan menanggung kerugian.

Pada Senin (22/2), sejumlah mitra, Subkon, dan Koperasi Serba Guna Rembang (KSGR) sebagai salah satu Maincon kompak mendatangi Mapolres Purworejo guna melakukan konsultasi sekaligus menyampaikan aspirasi. Secara bergantian mereka diterima oleh KBO Satreskrim Polres Purworejo di Ruang Konsultasi Hukum.

Salah satu Subkon asal Cilacap, Suteng Priyambudi, menyebut kedatangannya ke Mapolres Purworejo bukan dalam rangka pelaporan atau aduan hukum. Ia bersama belasan Subkon lainnya yang berada di bawah bendera Maincon KSGR mengaku sudah habis kesabaran terhadap janji-janji yang disampaikan oleh PT Mega Gemilang Jaya (MGJ) selaku pemilik pekerjaan paket kandang, terkait realisasi pembayaran. Padahal, proyek pembangunan kandang sudah dikerjakan sesuai perjanjian.

“Kami total ada 14 subkontraktor yang ikut KSGR, tapi hari ini datang delapan, sisanya mengatakan untuk diwakilkan,” sebutnya didampingi LSM Tamperak, Sumakmun.

ads

Dalam perjanjian, lanjutnya, kontraktor akan membayar Subkon ketika selesai mengerjakan kandang dalam jumlah tertentu.

“Saya dapat kontrak 50 kandang, bisa menagih kalau selesai membangun sepuluh kandang. Untuk yang lain beda-beda,” lanjutnya.

Menurutnya, akibat tak kunjung terbayarnya kandang, Subkon mengalami kerugian yang sangat besar. Jumlah dana yang belum dibayarkan kepada 14 sub kontraktor itu mencapai lebih kurang Rp11 miliar.

“Sudah terwujud kandangnya, silakan cek lokasi, semua sudah sesuai dengan gambar. Kalau kami menuntutnya kepada KSGR, tapi koperasi baru bayar kami jika sudah dibayar oleh pemberi tugas (PT MGJ, red),” tandasnya.

Ari Setyo Nugroho, Subkon asal Kebumen, menyatakan hal senada. Selama ini, para Subkon telah berusaha menagih pembayaran ke Mainkon, tetapi tak kunjung ada kejelasan karena Mainkon juga selama ini juga diombang-ambingkan oleh PT MGJ.

“Ini sangat merugikan mitra, Subkon, dan mainkon. Hanya janji-janji terus sejak dulu,” ujarnya.

Ketua KSGR, Suparjo, menyatakan bahwa kerja sama antara KSGR dengan PT MGJ hanya pada pembangunan kontruksi kandang. Sistem kontrak kerjanya pun tidak sama persis dengan mainkon lain. Dari total kontrak pembangunan sebanyak 198 unit, sekitar 135 kandang selesai terbangun dan sisanya belum sempurna.

“Untuk kerugian sesuai tagihan yang sudah diajukan kemarin sekitar Rp11,4 miliar,” ungkapnya.

Kerugian terkait program Ngingu Domba juga sangat dirasakan oleh para mitra. Pasalnya, pengisian domba tak kunjung terealisasi, sedangkan mereka harus menanggung banyak biaya selama satu tahun ini, mulai dari pembersihan, sewa lahan, hingga keperluan lain.

“Hari ini kita baru konsultasi hukum dulu, istilahnya gendu-gendu roso lah. Kita ingin apa yang menjadi hak-hak mitra, Subkon, dan mainkon ini bisa terselesaikan,” tandas Sumakmun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH MH, saat dikonfirmasi menerangkan, pihak kepolisian telah menampung sejumlah aspirasi serta keluh kesah yang disampaikan oleh mereka.

“Akan kita tindak lanjuti,” terangnya. (DNL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!