Metro Times (Magelang) Muhammad Andri Amsah alias Enung (26) warga Banjaran Rt 2 Rw 6, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, harus berurusan dengan polisi. Ini karena aksinya merampas Handphone milik pelajar asal Bandongan dengan modal pistol mainan (pistol korek).
Hp yang disikat jenis Innifix warna hijau dan M 10 warna hitam. Barang ini di gasak dari Muhammad Farrel Chandra (14) dan Muhammad Rifqy (16) yang merupakan pelajar asal Bandongan. Untuk memuluskan aksinya, pelaku cukup menodongkan pistol korek mainan sambil mengancam korbannya. Aksi nekatnya itu dilakukannya di Kampung Panggungsari, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.
“Dalam beraksi, palaku berpura-pura menanyakan alamat dan dengan memperlihatkan senjata dan ancaman apabila tidak mau akan di tembak sehingga korban takut dan pelaku meminta HP korban,” terang Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi kepada wartawan, Kamis (30/1/2020) pagi.
Idham yang di dampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas Polres Magelang Kota menyebutkan kalau pistol mainan (pistol korek) di dapatkan pelaku dari online seharga 200 ribu.
“Pelaku ini ternyata seorang residivis yang pernah masuk di Polres Magelang atas kasus perampasan motor atau pembegalan di wilayah Salamkanci Bandongan. Dan untuk kasus yang masuk Polres Magelang Kota ini, pelaku berhasil ditangkap di Dusun Selomoyo, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang,” jelas Idham.
Sementara menurut keterangan pelaku, dirinya melakukan aksinya ini tidak sadar karena mabuk berat. Lebih jelasnya lagi, di depan para wartawan pelaku menjelaskan kalau waktu menjalankan aksinya ia habis minum ciu sebanyak 2 liter hingga ia tak sadar melakukan aksinya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Magelang Kota guna penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan pasal 368, mengenai tindak pidana pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan. (rif)