- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Dalam rangka menciptakan situasi kondisi keamanan wilayah yang mantap, Polres Magelang Polda Jateng menerjunkan petugas sebanyak 437 personil guna memberikan pelayanan pengamanan perjalanan sporter sepakbola PSIS Semarang menuju Stadion Sultan Agung Bantul yogjakarta, Jumat (20/4).

Selain memberikan pengawalan dan pengamanan di sepanjang jalan juga melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan barang bawaan sporter di saat melintas di wilayah Kabupaten Magelang dilangsungkan di halaman Mapolsek Muntilan.

ads

Selama pelaksanaan penyekatan dan pemeriksaan barang bawaan langsung di pantau oleh Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SH SIK, yang datang langsung di Mapolsek Muntilan Polres Magelang.

Dari hasil operasi tersebut, petugas telah menyita dari salahsatu oknum sporter sebanyak 3 bungkus plastik yang berada di dalam tas ransel, dan setelah dibuka berisi pil jenis YARINDO sebanyak 14 (empat belas bungkus) @ 1000 butir dan 37 butir pil jenis Alprazolam.

Dengan ditemukan barang tersebut pelaku dengan inisal YAP alias Gendut (35) warga Kelurahan Purwosari Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang dan barang bukti dibawa ke Mapolres Magelang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka YAP yang tubuhnya dipenuhi tato ini ,barang tersebut didapat atau dibeli dari Jakarta Via On line” terangnya.

Kini petugas telah mengamankan tersangka dan sebagai barang bukti berupa 14.000 (empat belas ribu) butir pil jenis YARINDO yang dikemas dalam 14 kantong plastic, 37 (tiga puluh tujuh) butir pil jenis Alprazolam, Sepeda Motor roda 2 jenis Honda Scoopy warna merah Nopol : H 3002 BA, 1 (satu) buah Hp merk Xiomi warna coklat, 1 (satu) buah hp merk Oppo warna putih, dan 1 (satu) buah tas ransel merk Palazzo warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo mengatakan,

“Bahwa tersangka tetap kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan kini masih kami sidik sesuai aturan dan akan kami kembangkan asal obat tersebut” terang Kasat Narkoba Polres Magelang AKP Eko Sambodo saat memberikan keterangan kepada Wartawan.

Pelaku melanggar Pasal 197 UU RI no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, (Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5 Milyar dan atau Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta.

Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SIK SH yang ikut terjun langsung pada saat penyekatan sporter bola yang melintas menuju Stadion di Bantul Yogyakarta mengapresiasi atas kinerja anggotanya. Penyekatan ini dirasa perlu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada saat akan dimulai, sedang dimulai dan setelah dimulai pertandingan sepakbolanya.

“Saya sangat mengapreasi apa yang telah dilakukan anggota saya, dan hasilnya pun tidak sia-sia. Ada oknum suporter yang ternyata kedapatan membawa ribuan pil yang dilarang pemerintah dan ada juga yang kedapatan membawa beberapa botol minuman keras” jelas Kapolres Magelang AKBP Hari Purnomo SIK SH. (Aeif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!