Pedagang nasgor segera bergegas setelah dihimbau petugas gabungan tentang operasional jam malam, selasa (12/1)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Para pedagang kaki lima, khususnya pedagang nasi goreng (nasgor) yang mangkal di seputaran Taman Garuda Kendal, mengaku kebingungan sejak mulai diberlakukannya penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai senin 11 Januari 2020 kemarin.

Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Kendal diisi dengan kegiatan razia operasional jam malam bagi hari sejumlah restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima oleh petugas gabungan.

Masidi, salah seorang pedagang Nasgor mengaku, sebagai wong cilik yang jika tak kerja tidak bisa makan hanya bisa pasrah dengan diberlakukannya PPKM. Namun, dirinya sempat mengaku kebingungan bagaimana caranya di tengah pemberlakuan PPKM tetap bisa berjualan, mencari uang untuk menghidupi keluarganya.

“Wong cilik seperti kita hanya bisa nurut sama pemerintah, tidak berani membantah, tapi saya pusing juga harus berjualan dimana lagi,” ungkap Masidi usai didatangi razia gabungan, Selasa (12/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

Pria perantauan asal Kabupaten Purwodadi ini juga mengaku, datang jauh-jauh dari kota kelahirannya ke Kendal bersama dengan 7 orang temannya yang berprofesi sama seperti dirinya.

ads

“Kami semua sama-sama berdagang nasgor. Setiap hari setelah maghrib, kami yang tinggal bersama dalam satu kos keluar bareng-bareng, keliling, kemudian setelah para pedagang di seputar Taman Garuda lapaknya sudah tutup, kami sama-sama mangkal di sini,” ujarnya.

Ia mengaku akan tetap berjualan meskipun jam operasional malam hari bagi pedagang kaki lima hanya diperbolehkan sampai jam 21 WIB mulai diterapkan. Nasgor olahan tangannya akan dijual dengan cara berkeliling, bukan dengan cara berjualan lebih awal. Menurutnya, berjualan nasi goreng kalau lebih awal susah lakunya.

“Ya mau gimana lagi mas, kita siasati agar tetap bisa mencari uang dengan berkeliling dari gang ke gang lainnya,” katanya.

Kesepakatan seperti itu, katanya, sudah jauh-jauh hari direncanakan bersama dengan teman-teman seprofesi dengannya setelah melihat berita dari televisi akan diberlakukan PPKM dibeberapa daerah.

Dia juga mengaku, pembatasan jam operasional malam hari bagi pedagang kaki lima seperti dirinya sangat terasa pada jumlah pendapatan dalam berjualan.

“Di Taman Garuda ini kan biasanya ramai, jadi omsetnya lumayan. Kalau jualan keliling omsetnya gak pasti,” terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan Puryono, pedagang nasi goreng di sekitar GOR Bahurekso. Meski berat namun dirinya mengaku patuh dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.

Pedagang nasgor yang juga berasal dari Purwodadi tersebut mengaku, biasanya ia mulai berjualan dengan berkeliling terlebih dahulu selepas sholat Maghrib.

“Kalau malam, saya mangkal di sekitar Taman Garuda saat lapak para pedagang kaki lima sudah tutup. Biasanya saya mangkal bisa sampai dini hari, tergantung dagangan saya sudah habis atau belum,” ujarnya.

Sementara itu, giat operasi jam malam hari bagi sejumlah restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima serius dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol-PP dan Dishub Kendal.

Razia tersebut dilakukan sejak pukul 20.00 WIB dan diawali dengan apel pasukan di Polsek kota Kendal. Setelah itu, puluhan personel gabungan baik dari Polres, Kodim, dan Satpol PP dibagi menjadi dua tim menyasar di sejumlah titik di Kecamatan Kota Kendal.

“Tim gabungan pertama bergerak ke arah timur sampai Kelurahan Ketapang dengan menggunakan dua mobil Polres dan dua truk Satpol PP. Sedangkan tim kedua berjalan kaki mendatangi para pedagang di area Alun-alun Kendal, Taman Garuda, dan Jalan Laut,” kata Kasie Dalops Satpol-PP Kendal, Sido Rochim.

Dikatakan, kegiatan pada malam ini masih sebatas sosialisasi penerapan PPKM dan memberi imbauan kepada para pedagang kaki lima, rumah makan, kafe, mini market, dan toko modern.

“Kami mengimbau pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB untuk toseba seperti Sama-Sama, Sentral, dan Aneka Jaya. Sedangkan untuk toko modern Indomaret dan Alfamart, kita batasi buka sampai pukul 20.00 WIB. Dan untuk warung makan, kafe dan pedagang kaki lima, kami batasi sampai pukul 21.00 WIB,” jelas Sido Rochim.

Selain pembatasan jam operasional kegiatan selama 14 hari, sejak tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021, Pemkab Kendal juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Selain itu, tetap kami tekankan untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak, serta tidak berkerumun. Apabila ada yang melanggar akan kami tindak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.(Gus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!