- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru olah raga yang terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Purworejo, sampai saat ini kasus tersebut masih menjadi pertanyaan para orang tua korban. Hal itu diketahui lantaran sipelaku masih melakukan aktifitas di sekolah tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa seorang oknum guru olah raga berinisial RR (56) telah melakukan pelecehan seksual terhadap 4 orang siswinya yang masih duduk di bangku sekola dasar kelas Vl SD.

Menurut Nyami’ah (43), orang tua dari korban SB (12), saat ditemui metrotimes di rumahnya, jumat (16/3/18) sekitar pukul 13.00 wib menjelaskan. Sebagai orang tua merasa sangat kecewa dengan proses hukum yang ada, karena sampai saat ini guru tersebut masih melakukan aktifitas di sekolah, sampai saat ini anak kami sangat terganggu dan merasa tidak nyaman dalam mengikuti pelajaran di sekolah. dengan keberadaan pelaku yang masih melakukan aktifitas seperti biasanya.

“Kami meminta kepada pihak-pihak yang menganangi kasus tersebut segera menindak oknum guru tersebut, kasus ini kan sudah kita laporkan kepihak kepolisian kenapa sampai saat ini oknum guru itu belum juga dilakukan penahanan terhadapnya, kan aneh mas. Padahal sangat jelas kesalahannya”. Kata Nyami’ah.

Sementara Ayah SB, Bambang (43), mengungkapkan, sangat kecewa sekali dengan penanganan kasus ini, sampai saat ini belum ada keputusan yang jelas terkait proses hukum terhadap guru tersebut. Padahal sebagai pihak yang melaporkan kejadian ini ke Pihak kepolisian, kami sudah 3 kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi, dan kami sudah terima surat laporan polisinya juga. Tetapi kenapa sampai saat ini pelakunya masih mengajar.

ads

Beberapa waktu yang lalu pihak sekolah juga mengirim undangan kepada kami orang tua korban, dimana inti dari undangan itu adalah, pihak sekolah meminta kepada orang tua korban dan oknum guru tersebut bisa damai. Pertemuan itu dilakukan secara tertutup dan diikuti oleh para orang tua korban, dan tidak boleh diwakili oleh pihak lain, begitu bunyi isi surat undangannya. Ungkap Bambang.

“Pihak sekolah meminta kami para orang tua korban untuk melakukan kesepakan damai di atas matrai dengan oknum guru itu, namun kami menolak ajakan tersebut. Kami tidak mau berdamai dengannya, dengan alasan oknum gurun itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya didepan hukum. Keberadaannya yang masih mengajar di sekolah itu anak kami sangat tidak nyaman, padahal Ujian Nasional (UN) sudah didepan mata, hal ini sangat berpengaruh sekali terhadap mental anak-anak”, jelas Bambang.

Apabila pihak-pihak terkait belum juga melakukan proses hukum terhadap oknum guru tersebut, para orang tua korban dan orang tua wali murid lainnya akan melakukan unjuk rasa, namu waktunya belum bisa kita pastikan kapan, tetapi segera apa bila oknum guru itu masih melakukan aktifitas di sekolah tersebut. Tegasnya. (Daniel)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!