- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Kurang dari 24 jam Tim Opsnal Reskrim Polres Magelang Polda Jateng berhasil menangkap 2 (dua) orang diduga pelaku penganiayaan di selatan Halte Terminal Muntilan, masuk Dusun Bakalan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, Sabtu (05/10/19) sekira pukul 22.30 Wib.

Dua pelaku tersebut yakni, Indra Febriansmura (36) warga Kembangarum XV, Balong Rt 003 Rw 031 Desa Donokerto Kecamatan Turi Kabupaten Sleman dan Johan Bayu (49) warga Jalan Wates KM 5 Sentolo – Yogyakarta Kabupaten Kulon Progo. Akibat ulah dua pelaku tersebut, Budi Arfianto (44) warga Dusun Pandansari RT 001 RW 007 Desa Pucungrojo Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang mengalami luka memar akibat terkena tembakan senjata jenis airsoft gun di bagian belakang telinga sebelah kanan.

“Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat korban dan rekannya melintas dan berhenti di Halte Terminal Muntilan sebelah selatan, dan di lokasi ada sekitar enam orang yang tidak dikenal oleh korban. Ketika di lokasi korban bertanya dengan terlapor, namun justru korban mendapatkan tamparan hingga ditembak dengan senjata Airsoft Gun mengenai bagian belakang telinga sebelah kanan,“ terang Kapolres Magelang, AKBP Pungky Buana Santoso, S.H., S.I.K., M.Si, dalan siaran pers dengan awak media di Loby Mako Polres Magelang, Rabu kemarin (9/10)

“Karena mengalami luka, korban langsung dibawa ke RSU Muntilan untuk medapatkan perawatan, dan melapor ke Polsek Muntilan,“ imbuhnya.

Berdasarkan laporan selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Muntilan dan di Back Up oleh tim Resmob Polres Magelang dipimpin oleh Kasat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kabupaten Sleman dan wilayah Yogjakarta. Dari hasil penyelidikan petugas hari Senin tanggal 07 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 WIB, berhasil meringkusnya, saat diperiksa awal keduanya mengakui perbuatanya.
Kemudian Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah Airsoft Gun merk Colt Devender warna hitam dan di dalamnya berisi 12 dua belas butir peluru mimis kaliber 6, satu buah jumper warna merah bertuliskan Quiksilver, telah diamankan di Polres Magelang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

ads

“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana atau 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun 6 Bulan,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!