- iklan atas berita -

METROTIMES, FAKFAK (PAPUA BARAT) – Menyikapi penyebaran virus Covid -19 di Fakfak yang semakin meningkat bahkan saat ini Kabupaten Fakfak berada di urutan nomor 2 tingkat penyebaran Covid-19 di Provinsi Papua Barat setelah Kabupaten Manokwari. Guna pengendalian penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini telah menelan 14 korban jiwa di Fakfak, Kamis (1/7/2021) usai menghadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke –75 di Mako Polres Fakfak, Bupati Untung Tamsil, S.Sos, M.Si., langsung memimpin Rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Fakfak bersama Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan beberapa Organisasi Pengakat Daerah terkait.

Rapat pembahasan penanganan Covid-19 di Kabupaten Fakfak berlangsung di ruang rapat Polres Fakfak, dipimpin langsung Bupati Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, yang juga selaku Ketua Umum Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Fakfak dengan didampingi Kapolres Fakfak, AKBP. Ongky Isgunawan, SIK selaku Wakil Ketua Satgas dan Dandim 1803 Fakfak Letkol. Inf. Doddy Yudha, S.IP., M.Tr (Han) yang juga selaku Wakil Ketua Satgas Covid -19 Fakfak.

Selain Bupati, Kapolres dan Dandim, juga hadir Wakil Bupati Fakfak, Yohana Dina Hiondom, SE, MM., Sekda Fakfak, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP. yang juga selaku Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Fakfak.

Usai memimpin rapat tersebut, Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si., kepada para awak media mengatakan, kasus positif Covid -19 di Kabupaten Fakfak terus meningkat hingga membawa Fakfak berada di urutan 2 penyumbang kasus positif corona untuk Papua Barat.

Karena itu menurutnya, untuk menekan laju penyebaran Covid -19 di Kabupaten Fakfak, Pemda Fakfak akan segera menerapkan PPKM Mikro tahap pertama mulai pada tanggal 3 Juli 2021 hingga 14 Juli 2021.

ads

“PPKM berskala Mikro tahap pertama akan dimulai sejak 3 Juli 2021 hingga 14 Juli 2021, PPKM Mikro tersebut di mana akan ada pembatasan kegiatan masyarakat selama pemberlakuan PPKM tersebut”, tutur Untung Tamsil, saat itu didampingi Juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid -19 Pemda Fakfak, Gondo Suprapto, SKM, M.Si.

Menurut Bupati Fakfak Untung Tamsil, bila dalam pemberlakuan PPKM berskala Micro tahap pertama selama 12 hari (3 Juli – 14 Juli) masih terdapat peningkatan kasus positif Covid -19 di Kabupaten Fakfak, maka PPKM Micro akan diperpanjang lagi. Lanjutnya, selain pemberlakuan PPKM Micro selama 12 hari, dalam rapat tersebut juga ada beberapa keputusan yang diambil, salah satunya, Pemerintah Kabupaten Fakfak akan menutup beberapa akses pintu masuk dengan memperketat pengawasan di beberapa pintu masuk ke Fakfak yang mana memperketat akses pintu masuk Fakfak akan melibatkan Polres Fakfak, Kodim 1803 Fakfak, Korem, Satpol PP dan Pemerintah Distrik.

Untuk penutupan akses masuk Fakfak baik melalui jalur darat, kata Bupati Untung Tamsil, akan dibangun pos – pos pemantauan termasuk akan dilakukan patroli laut guna mengatasi arus masuk keluar masyarakat tanpa menggunakan protokol kesehatan (Prokes) Covid -19.

Tentunya untuk melaksanakan kegiatan tersebut dibutuhkan kerjasama lintas sektoral yang ada di Kabupaten Fakfak yang nantinya diatur sesuai strategis pembiayaannya mengingat pembahasan dana Refocusing masih sedang berjalan, tutur orang nomor satu di Fakfak.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak juga akan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penggunaan Masker dan sanksinya, yang mana Perbub tersebut sebelumnya sudah diterapkan di masa kepemimpinan Bupati Mohammad Uswanas,, jelas Untung Tamsil.

Lebih lanjut menurut Bupati, bagi penumpang pesawat dan kapal laut yang akan masuk di Fakfak akan dilakukan pemeriksaan kesehatan melalui swab antigen, bila penumpang masuk melalui Bandara Torea dan Pelabuhan Fakfak terkonfirmasi positif Covid -19, maka yang terkonfirmasi positif akan menjalani karantina terpusat di tempat yang akan disiapkan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Di setiap Distrik juga akan disiapkan lokasi. (FRANS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!