- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Tak bisa dipungkiri pola pikir mayoritas masyarakat Indonesia, mengenai pembelian barang dengan harga termurah, seperti halnya pada produk gas elpiji 3kg, sedikit banyak memberikan dampak terhadap produk bersubsidi tersebut.

“Pola pikir seperti ini tentu membikin masyarakat cenderung mengejar barang bersubsidi. Dari hasil penelitian kami di lapang ditemukan gas elpiji 3kg digunakan di salah satu kantor kecamatan. Hal ini tidak mudah mengubah kebiasaan agar yang mampu secara ekonomi membeli gas elpiji nonsubsidi,” ungkap Dosen Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang, Nia Kurniaty, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Mekanisme Distribusi LPG 3 kg Tepat Sasaran’ di Hotel Grand Artos, Magelang, Kamis (29/8/19).

FGD yang diselenggarakan oleh PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta tersebut, diikuti oleh Forum Wartawan Ekonomi, dan menghadirkan empat narasumber diantaranya, Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, Andar Titi Lestari, Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah, Mukti, Ketua DPC Hiswana Migas Kedu, Sutarto Murti Utomo dan Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Magelang, Nia Kurniaty.

Kegiatan FGD dimaksud sebagai sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang penyaluran LPG bersubsidi 3kg. Hal itu dikemukankan oleh Andar Titi Lestari, selaku Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR IV, penyaluran LPG dengan tabung ukuran 3kg merupakan barang bersubsidi yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN Republik Indonesia.

ads

“Gas melon 3kg produk bersubsidi, maka penyaluran dan penggunaan serta pengawasannya merupakan tanggungjawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang penyaluran dan pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai badan usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG bersubsidi adalah mulai dari SPPBE, Agen hingga Pangkalan. Artinya titik point terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, bukan di pengecer,” ungkap Andar.

Lebih lanjut Andar mengatakan, Lembaga penyalur yang berada di bawah pengelolaan Pertamina yaitu Stasiun Pusat Pengisian Bulk Elpiji (SPPBE), Agen dan Pangkalan LPG yang menyalahi aturan tersebut, akan ditindak tegas oleh Pertamina dan Hiswana Migas.

Menurutnya lembaga penyalur, Peraturan Presiden No.104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg menyebutkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, sementara utuk usaha kecil, menengah dan atas serta masyarakat mampu menggunakan LPG nonsubsidi yang sudah tersedia di pasaran yaitu Bright Gas dengan ukuran 5,5 dan 12 kg.

Dengan adanya kegiatan FGD seperti ini, Pertamina sangat terbantu untuk menyebarluaskan informasi mengenai penyaluran LPG 3kg bersubsidi secara benar kepada masyarakat.

“Kita akan berkoordinasi dan bersinergi dengan seluruh stakeholder terkait seperti, Disperindag dan rekan-rekan media untuk menyalurkan LPG 3kg ini agar tepat sasaran. Tentunya kami juga memohon bantuan kepada para stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran LPG 3kg tersebut sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Standardisasi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah, Mukti, mengatakan bahwa permasalahan yang kerap dihadapi terkait distribusi elpiji 3kg adalah peruntukan penggunaannya yang sudah melebar, tidak hanya untuk konsumsi rumah tangga dan usaha mikromikro, harga yang tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), penyimpanan dilakukan oleh penyalur/sub penyalur, dan model penjualan yang terbuka.

“Pemprov Jateng terus berupaya memberikan edukasi pada masyarakat untuk beralih ke elpiji nonsubsidi. Selain itu juga mendorong masyarakat penerima manfaat atau keluarga miskin agar membeli gas elpiji langsung dari pangkalan elpiji. Jika ada keluhan kekurangan pasokan gas elpiji, kami selalu berkoordinasi dengan Pertamina untuk penambahan penyaluran, ataupun menggelar operasi pasar,” kata Mukti. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!