- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Purworejo diminta untuk dapat memperhatikan dan memenuhi hak-hak pekerjanya. Dua diantaranya yakni membayar gaji sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) dan mengikutkan dalam program jaminan kesehatan BPJS Kesehatan serta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Purworejo, Gathot Suprapto SH, saat dikonfirmasi bersama Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sujana SH, dalam kegiatan May Day di Pendopo Kabupaten menyebut bahwa terdapat 621 perusahaan, baik besar maupun kecil di Kabupaten Purworejo. Dari jumlah itu, sekitar 30 persen di antaranya belum membayarkan upah sesuai UMK.

“Yang 70 persen sudah UMK. Untuk yang belum itu sebagian besar sektor pertokoan,” sebutnya, Rabu (1/5).

Sementara untuk kepatuhan perusahaan dalam mengikutkan dalam program jaminan sosial dan kesehatan, Gathot memperkirakan sekitar 82 persen perusahaan patuh. Sekitar 18 persen sisanya belum dapat memberikan jaminan sosial secara maksimal.

“Ada 12 perusahaan besar di Purworejo. Yang belum bisa berikan 100 persen jaminan kesehatan dan sosial ada 3 perusahaan karena memang baru memrintis, baru jalan beberapa tahun ini dan belum eksis,” ungkapnya.

ads

Menurut Sujana, sesuai amanat undang-undang, tahun 2019 seluruh masyarakat, tidak terkecuali pekerja, harus sudah menjadi peserta BPJS. Untuk mewujudkan itu, pihaknya akan terus menggenjot kesdaran perusahaan.

“Apalagi di Purworejo ini sudah dibentuk tim kepatuhan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang diketuai Kajari. Kedepan akan selalu dipantau karena besaran upah juga mempengaruhi besarnya iuran,” ungkapnya.

Kegiatan May Day 2019 diisi Sarasehan bersama dengan narasumber dari Dinperinaker Purworejo, Polres Purworejo, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membayarkan klaim santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) senilai total Rp85.195.230 atas meninggalnya Suparyono, karyawan perusahaan Bosowa Beton Indonesia. Klaim secara simbolis diserahkan oleh Asisten Administrasi dan Kesra Purworejo, Sumharjono SSos MM bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang, Bambang Gunawan Wibisono SE MM, kepada ahli waris penerima manfaat, Sigit Prasetyo.

Suparyono meninggal akibat kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja pada Desember 2018 lalu.

Gunawan Wibisono yang juga menjadi narasumber Sarasehan mengungkapkan, dana yang diberikan tanpa potongan itu merupakan bentuk tanggung jawab dari BPJS Ketengakerjaan terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Diharapkan klaim yang diterima dapat diberdayakan oleh ahli waris sehingga dapat meringankan beban ekonomi.

“Kami berharap kesadaran perusahaan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya semakin tinggi,” ungkapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!