- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polsek Pakis ahkirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Feri Prasetyawan (35) warga Dusun Krajan 05/02 Desa Tegalrejo Kecamatan Tegalrejo pada hari Minggu tanggal 7 September 2019 sekitar pukul 18.30 Wib, yang terjadi di Dusun Daleman Desa Bawang Kecamatan Pakis .

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan beberapa keterangan saksi, akhirnya 5 (lima) orang kami tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Feri Prasetyawan warga Tegalrejo tersebut,” terang Kapolsek Pakis AKP Sukirman, MInggu (29/09).

Lima orang itu masing-masing berinisial HWD (53), HRY (20), BPU (20), NAS (22), dan SYT (24), semuanya merupakan warga Bawang Daleman Magelang Pakis, dan semuanya kini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakis.

Saksi berinisial TPA (27) warga Tegalrejo yang saat kejadian bersama korban menceritakan bahwa semula korban Feri P hendak membeli minuman keras yang pada saat itu ditemui oleh istri HWD bernama Maimunah (48), namun terjadi cek cok hingga korban marah dan mendorong Maimunah hingga terjengkang.

“Mendengar ribut-ribut, tersangka HWD emosi dan memukul korban yang kemudian disusul oleh tersangka lainnya yang saat itu berada di lokasi, hingga terjadi penganiayaan secara bersama-sama,” ucapnya.

ads

Kanit Reskrim Polsek Pakis, Aiptu Priyo Budi Prasetyo menerangkan, akibat dari peristiwa tersebut, korban bernama Feri Prasetyawan mengalami luka patah tulang hidung, memar pada pelipis dekat mata sebelah kiri, memar pada pundak atau bahu sebelah kiri, dan harus menjalani operasi pada luka patah tulang hidung dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Tentara atau RST di Kota Magelang selama 1 minggu

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Pakis, kemudian dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek pada Rabu (25/9), sekitar pukul 19.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan.

“Sedangkan Maimunah saat dilakukan razia oleh Polsek Pakis, petugas telah mendapatan barang bukti miras, dan Maimunah sendiri sudah disidangkan Tindak Pidana Ringan di PN Mungkid pada Senin (09/09) dengan putusan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah),” jelas Kanit Reskrim.

Kelima tersangka ini di jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 bahwa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!