- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polsek Muntilan, Polres Magelang, Polda Jateng, bertindak cepat setelah mendapat laporan dari warga masyarakat dengan adanya pencurian di Jalan Pemuda Barat, atau depan kantor Dewan Pimpinan Cabang PPP Kabupaten Magelang yang ikut Dusun Sidoharjo, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Petugas Polsek Muntilan langsung melakukan penyisiran atau penyelidikan bersama warga sekitar TKP, dan dari hasil penyisiran petugas Kepolisian dan warga berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 orang, dan selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Muntilan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan.

Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama MM dan IS, warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Menurut keterangan korban, Elly Hermawati (32), warga Paremono Mungkid mengatakan, waktu itu pukul 19.45 wib dirinya melakukan perjalanan dari Magelang menuju Muntilan untuk menjemput suaminya di seputaran Taman Bamburuncing Muntilan dengan mengendarai sepeda motornya, dan menaruh HP di Dasbor sepeda motornya sebelah kiri. Sesampainya di Jalan Pemuda Barat, dirinya di dahului oleh sepeda motor pelaku yang dikendarai 2 orang berboncengan, dan saat mendahului dari sebelah kirinya sambil mengambil HP saya yang ada di Dasbor, Rabu (15/5) pukul 19.45 wib.

“Saya sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba pelaku menyalip saya dari sebelah kiri sambil mengambil HP yang saya taruh di dasbor. Langsung saja seketika saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muntilan” terang Korban.

Setelah kedua pelaku diamankan di Polsek Muntilan dan dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, akhirnya kedua pelaku mengakui dari pada perbuatannya.

ads

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk OPPO dan 1 unit sepeda motor Nopol AA 3808 QC” jelas Kapolsek Muntilan, AKP Mudiyanto, S.H.

Atas rekomendasi gelar perkara terhadap kedua pelaku yaitu MM dan IS, akhirnya ditetepkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Muntilan. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!