- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Magelang) Karena melakukan penipuan atau penggelapan, FF alias BR (29) warga lereng merapi tepatnya Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Ngluwar Polres Magelang Polda Jateng.

Kapolsek Ngluwar AKP I Wayan Sudiarta SH mengatakan, bahwa anggotanya telah menangkap dan mengamankan salah satu warga Dukun dikarenakan adanya laporan korban Raras Tri Purnaningrum (38) warga Ngadiluwih Salam Kabupaten Magelang.

Sedangkan kronologis kejadiannya adalah pada Sabtu, (27/1/2018) tersangka datang ke rental korban yang berada di Diwak Jamuskauman Ngluwar untuk alasan merental satu unit sepeda motor Nopol AA-2960-BT merk Honda jenis Supra type NF 125 TR warna Putih hijau, dengan waktu tiga hari dan tersangka juga belum membayar uang sewa.

Setelah lebih dari 3 hari sepeda motor tersebut tidak dikembalikan lagi oleh pelaku, kemudian korban bersama temannya mencari pelaku, sewaktu ketemu dengan pelaku, pelaku menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan ke orang lain, pelaku juga tidak mau menyebutkan indentitas yang menggadai, kemudian pelaku menghilang dan sulit ditemui lagi.

ads

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 .000.000,- (Delapan Juta Rupiah), dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngluwar Polres Magelang.

Mendapatkan laporan petugas Sat Reskrim Polsek Ngluwar di Pimpin oleh Ipda Gembong Ardiyanto melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi kalau tersangka berada di lokasi Pasar malam di lapangan Dukun, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dilokasi tersebut, Sabtu,(10 /3) jam 20.30 wib.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Nopol AA-2960-BT merk Honda jenis Supra type NF 125 TR warna Putih hijau Tahun 2010 Noka : MH1JB9120AK023507 Nosin : JB91E2018313; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Nopol AA-2960-BT merk Honda jenis Supra type NF 125 TR warna Putih hijau Tahun 2010 atas nama HERRY PRASETYO FN Alamat Gedog 01/08 Ngluwar Magelang, dan 1 (satu) lembar kwitansi bukti sewa / rental sepeda motor selama 3 hari Nopol AA-2960-BT.

Kini Tersangka dan barang bukti telah dititipkan di Rutan Polres Magelang guna menunggu proses P21 untuk di limpahkan ke Kejaksaan guna diajukan sidang di Pengadilan Negeri Magelang.

Kapolsek Ngluwar AKP I Wayan Sudiarta SH menyampaikan,

“Diharapkan kepada semua warga masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati apalagi dengan orang yang belum dikenalnya” jelas Kapolsek.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!