- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna terbukti bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim ketua Jony dari PN Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.

Majelis Hakim menyatakan masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ratna pidana enam tahun penjara. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.

Sementara itu, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin sempat menyebut tuntutan enam tahun kepada kliennya lebih berat daripada tuntutan kepada pelaku kasus korupsi. Menurut Insank, tuntutan kepada Ratna terbilang berat, terlebih usia Ratna yang sudah menginjak 70 tahun.

ads

Sebelum menjalani sidang, Ratna Sarumpaet berharap putusan hakim bebas. Karena menurut Ratna, tidak ada bukti yang memberatkannya bahwa kebohongan yang dilakukan telah membuat keonaran.

“Harapan saya bebas, saya kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan saya bersalah secara hukum,” ujar Ratna.

Berita hoax pemukulan Ratna bermula pada Oktober 2018. Ketika itu, sejumlah politikus mengabarkan Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di Bandung, Jawa Barat. Foto-foto Ratna lebam beredar di media sosial.

Beberapa politikus mengaku mendapat kabar penganiayaan dari Ratna. Namun, Ratna akhirnya mengaku luka lebam itu bukan disebabkan karena pemukulan melainkan operasi kecantikan.

Ratna yang tergabung dalam anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mundur setelah polisi mengungkap kebohongannya. Sebagian pihak menduga ada motif politik dalam kebohongan yang dibuat Ratna.

Tetapi dalam pembelaannya di depan hakim, Ratna mengklaim keterangan-keterangan saksi dan ahli mampu membuktikan tidak ada motif politik dalam kasus kebohongannya. (Notoyudo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!