Metro Times (Bangkalan) – Lembaga Mediasi Konflik Indonesia (LMKI) sudah ada sejak 3 tahun lalu, untuk membantu tugas Pengadilan dalam menyelesaikan masalah, kegiatan yang sudah dilakukan selama ini berupa, bantuan hukum, seminar dan sosial lainnya untuk melakukan pendampingan hukum.
Tanggal 6 September 2018, hari Kamis, LMKI mengadakan Memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Bangkalan terkait Mediator yang segera mulai dijadwalkan.
Penandatanganan MoU langsung dengan Ketua PN Negeri Bangkalan H. Bawono, SH, MH didampingi Sekretaris PN Bangkalan Ismail, SH bersama ketua umum LMKI Rohman Hakim,, SH, S,Sos, MM yang didampingi Anyjoko, SH dan Moch. Efendi, SH.
” Kita hadir di sini untuk MoU dengan PN Bangkalan dalam rangka menempatkan team Mediator dari LMKI, ” Pungkas Rohman Hakim.(nald)