METROTIMES (Aimas) – Setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya Pabrik Miras berjenis CT ( Cap Tikus-red) di Jalan Klamono Km. 32 Kabupaten Sorong – Papua Barat. Sat Narkoba Polres Sorong langsung bergegas ke TKP dan mengeledah tempat tersebut, Selasa ( 10/9) sekira pukul 14.30 WIT.
Setelah penggeledahan di TKP, Personil Sat Narkoba Polres Sorong mendapati pemilik dan barang bukti.
Saat dilaksanakan razia tidak didapati proses memasak BALO, pabrik sedang tutup namun masih ditemukan alat memasak CT dan 1 orang telah diperiksa di lokasi atas nama Valiyanto Layardi yang beralamat di Adisucipto dusun Banjar Baru.
Informasi dari Personil Sat Narkoba Polres Sorong dari TKP telah diamankan barang bukti, yaitu 9 buah drum, 6 buah panci, 6 buah kompor, 6 batang pipa besi, 4 bungkus fermipan, 2 karung gula pasir dan 1 lembar terpal, serta 4 buah ember penampung.
Kegiatan penggeledahan Pabrik Miras telah dilaporkan kepada Kapolres Sorong, AKBP Dewa Made Sidan Suthrana, S.Ik dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sorong untuk penyelidikan tindak lanjut.
Hal ini dikutip dalam pernyataan rilis yang diterima media ini dari Ka.Bagian Humas Polres Sorong. (Hp)