- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Sempat dinyatakan bebas dari tahanan dalam putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Kini nasib apes terkait dugaan kepemilikan narkotika, bakal kembali menerpa pengusaha yang pernah menempati rumah di Jalan Ngesrep Barat III Nomor 60 Srondol Kulon, Semarang, Budi Rahardjo (BR) Alias Ceming putra dari Winoto Rahardjo, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Adapun berkas perkara itu, diakui Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji, melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Nur Winardi, telah dilimpahkan pihaknya ke PN Semarang pada 25 April kemarin. Dalam kasus itu, dijelaskannya, terdakwa dianggap menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, tidak ada ijin dari yang berwenang. Pihaknya sendiri bakal menjerat Ceming dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua Pasal 62 UU RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Nanti jaksa yang menangani Suparti. Dalam kasus itu pelaku berinisial BR alias C pernah dilepas saat putusan sela, dan ini diproses kembali,” kata Nur Winardi, saat dikonfirmasi metrotimes, Minggu (28/4/2019).

Dijelaskannya, dalam kasus itu sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB-3031,3032,3035,3037, mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Undang Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan BB-3033/2017/NNF, mengandung MDMA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 37 UU yang sama.

Perlu diketahu, kasus tersebut memang sempat janggal, selain bisa bebas dalam putusan sela. Ceming ditangkap pertama kali pada 12 Agustus 2017 lalu bersama tiga oknum personel Polda Jawa Tengah, ketiganya adalah Bripka AS ,33, Bripka DR ,33, dan Bripka DM ,35, dan empat orang perempuan lainnya. Mereka berhasil digrebek tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat tengah berpesta narkotik di kediaman yang pernah ditempati Ceming tersebut. Kejadian itu bermula pada 4 Agustus 2017, Ceming telephone Stephen (belum tertangkap) yang isinya pesan sabu sebanyak 5 gram dan 5 tablet ekstasy, dengan harga sabu Rp 6juta, sedangkan ekstasi diberi gratis oleh Stephen untuk tester.

ads

Kemudian 7 Agustus 2017 Ceming di telepon Stephen yang isinya menanyakan alamat pengiriman sabu dan Ektasy, kemudian memberitahukan alamat kirim yakni di Jalan Ngesrep Barat III No. 60, RT 001 / RW 009, Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang. Selanjutnya Ceming mengambil pesanan sabu dan ektasy dari Stephen sebanyak 5 gram dan 5 tablet ekstasy di Amplop putih di masukkan dalam bungkus rokok Djarum Super berada di panggar besi rumah Ceming.

Berlanjut 11 Agustus 2017, Ceming berangkat kerja ke kantornya yang ada di jalan Setia Budi Nomor 57 B, Srondol Banyumanik, Kota Semarang, setelah turun dari mobil Ceming membawa tas punggung warna hitam merk Samnite Red, sekitar pukul 16:00 Wib, Ceming bersama dengan saksi Gun pergi ke Eleven, Puri Anjasmoro, selanjutnya masuk room sampai dengan pukul 22:45 Wib.

Hingga 12 Agustus 2017 sekitar pukul 03.15 WIB saat saksi Aiptu Ismail dan Bripka MA Hafit Akbarudin (petugas Polda Jateng) melakukan penggeledahan kamar rumah Ceming yang berada di lantai dua dan petugas mengamankan dan menyita barang berupa 2 plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca bening yang ada sedotan warna putih dan pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 2 buah sedotan lancip warna kuning, 1 buah kompor yang terbuat dari botol kaca yang ditemukan di atas meja lantai dua kamar rumah terdakwa, 2 tablet Ekstasy didalam plastik klip kecil.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan tas punggung hitam merk Samnite Red menemukan 1 paket sabu dalam bungkus plastik klip transparan di dalam plastik klip warna merah di dalam kotak warna hitam merk Vgod yang ditemukan di lantai dua kamar antara sofa dan tempat tidur berada di dalam rumah Ceming yang beralamat di Jl. Ngesrep Barat III Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang, selanjutnya Ceming dibawa ke Polda Jateng. Hingga 12 Agustus 2017 sekitar pukul 10:00 Wib petugas melakukan penggeledahan lagi di rumah Ceming dan menyita barang berupa 1 plastik klip kecil motif bunga berisi sabu, dan 1 plastik klip kecil berisi sabu yang berada didalam tas hitam merk Ejuice Murah yang ditemukan di atas meja lantai dua kamar rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng dan di ambil Urine sebanyak ± 25 CC, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang ditemukan petugas di rumah Ceming di Jl. Ngesrep Barat III Banyumanik, Kota Semarang tersebut telah dilakukan penyitaaan dan pemeriksaan,” sebut Nur.

Sedangkan, Paniteta Muda Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih, mengaku telah menerima pelimpahan perkara itu. Untuk selanjutnya pihaknya menyerahkan ke Ketua PN Semarang, agar ditunjuk majelis pemeriksa perkaranya dan panitera pengganti yang mencatat perkaranya. Dijelaskannya, perkara itu masuk klasifikasi narkotika, dengan nomor register: 315/Pid.Sus/2019/PN.Smg.

Sebelumnya, majelis PN Semarang, dalam putusan selanya pada 11 Januari 2018 lalu, menyatakan keberatan atas nama terdakwa Budi Rahardjo Alias Ceming yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dari kantor Law Office Yosep Parera diterima. Kemudian majelis menyatakan pemeriksaan perkara itu tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Sedangkan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, pada 12 April 2018 yang dipimpin, Suharjono, menyatakan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang. Kemudian menguatkan putusan PN Semarang, Nomor 959/Pid.Sus/2017/PN Smg, yang dimintakan banding tersebut. Selanjutnya membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan yang dibebankan kepada negara. (jon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!