- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Petugas Patroli Polsek Mertoyudan telah berhasil mengamankan pelaku pencurian beras di Gudang Areal Pasar Sraten yang beralamat di Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kamis (11/7).

Pelaku bernama SWH (34), warga Malangan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, yang saat ini bertempat tinggal di Sukorejo Mertoyudan Magelang, yang juga merupakan residivis dengan kasus pencurian di Wilayah Hukum Polres Magelang tahun 2012.

Kapolsek Mertoyudan, AKP Panca Widarsa, dalam laporan tertulisnya mengatakan bahwa membenarkan kalau ketika petugas Polsek Mertoyudan melaksanakan patroli telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian ( Beras ) Di gudang milik korban Arofiah (52), yang berada di areal pasar Sraten Desa Donorojo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

“Saat itu anggota kami saat melaksanakan patroli mendapatkan krumunan masa di Pasar Sraten, setelah di dekati ternyata baru saja menangkap salah satu pelaku pencurian beras. Kemudian oleh petugas kami, pelaku di bawa ke Polsek Mertoyudan guna di amankan sekaligus dilakukan pemeriksaan,” katanya.

“Di depan petugas, pelaku mengakui kalau dirinya baru saja mengambil barang (Beras) dalam karung seberat 25 kg, di salah satu gudang di Pasar Sraten, dan aksinya diketahui pemilik gudang dan langsung ditangkap,” terang SWH kepada petugas pemeriksa.

ads

Sedangkan berdasarkan keterangan korban Sofiah bahwa kronologis aksinya ketika itu Pelaku memasuki kawasan pasar, dan salah satu pedagang merasa curiga kemudian di untit dari belakang dengan jarak kurang lebih 7 meter, dan diketahui pelaku masuk ke dalam gudang yang terbuka dan keluar dengan membawa satu karung plastik berisi beras seberat 25 kg.

Mengetahui hal tersebut, kemudian korban diberi tahu dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya pelaku bisa diamankan di luar pasar beserta barang buktinya. Setalah itu dilakukan intrograsi dan kemudian diserahkan kepada Petugas Polsek Mertoyudan yang sedang melakukan Patroli.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa Satu (1) unit Sepeda Motor Honda Grand Nopol : AA 2351 XY sebagai sarana dan satu karung beras merk raja lele berat 25 kg , kini diamankan di rutan Polsek Mertoyudan guna dilaksakan penyidikan dan pengembangan selanjutnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya, tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!