- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sidang kasus dugaan politik uang pada masa tenang sekaligus masa kampanye yang melibatkan GR (45), Caleg petahana dari Dapil IV Purworejo memasuki agenda tuntutan pada, Rabu 12 Juni 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Dalam sidang yang digelar maraton tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Agung Bowo SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan dan denda Rp 5.000.000 subsider 3 buluan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Agung Bowo di hadapan majelis hakim yang diketuai Anshori H. Sidang pembacaan tuntutan dihadiri oleh terdakwa GR yang didampingi penasehat hukumnya Teguh Purnomo.

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim langsung memutuskan sidang lanjutan digelar pada hari yang sama, sore. Agendanya adalah penyampaian pledoi atau pembelaan dari terdakwa.

ads

Sehari sebelumnya, Selasa (11/6), sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa GR serta saksi dari ade charge atau saksi meringankan. Penasehat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi ade charge, yaitu pengurus DPD PKS Bidang Pembangunan Umat (BPU) dan salah satu tokoh masyarakat kolega terdakwa.

Dalam pemeriksaan, terdakwa GR tidak menampik jika memberikan uang kepada para saksi yang dihadirkan pada saat persidangan. Termasuk mayoritas jumlah yang diberikan. Namun demikian, terdakwa GR membantah bahwa uang tersebut adalah uang untuk mempengarui pemilih.

Di hadapan Majelis Hakim, terdakwa berkilah bahwa uang tersebut merupakan uang operasional untuk kerja timnya. “Itu uang operasional kerja. Sebagian uang saksi yang belum diberikan,” katanya.

Saat JPU mencecar dengan dugaan politik uang yang besarannya Rp 50.000 untuk setiap orang, terdakwa GR tetap menampiknya. Meskipun jika dihitung berdasarkan jumlah nama dibukti dukungan besaran uang klop. Terdakwa GR berkilah, besaran uang operasional yang diberikan kepada tim tersebut dilihat berdasarkan penilaian kerja yang dilakukannya.

Seperti diketahui, terdakwa GR didakwa melakukan politik uang pada masa tenang tanggal 15 April 2019 lalu. Kasus ini ditemukan dari hasil patroli pengawasan anti politik uang yang dilakukan Bawaslu bersama stakeholders terkait.

Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 523 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 278 dan pasal 280 ayat (1) huruf j. Jeratan pasal berlapis ini dilakukan karena dari pengembangan saat penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa dugaan politik uang tersebut tidak hanya terjadi pada masa tenang, tapi juga pada masa kampanye.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!