- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Temukan dugaan korupsi pada anggaran sebesar Rp96 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wonosobo tahun 2017, penggiat sosial Jawa Tengah, AW Kusuma, melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Selasa (12/2/2019).

Dijelaskannya, ‎modus dugaan korupsi yang digunakan cukup rapi. Yakni, dengan mengakali proses penganggaran untuk proyek-proyek pembangunan fisik, yang tersebar hampir merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo. Dikatakannya, modusnya mengakali anggaran. Proyek-proyek fisik yang seharusnya dilelangkan, kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa bagian, dengan pagu anggaran di bawah atau sama dengan Rp200 juta, dengan tujuan agar bisa dilakukan penunjukan langsung (PL) untuk kegiatan-kegiatan proyek tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, satu pengerjaan proyek fisik bisa terdapat beberapa nomenklatur yang mirip atau berbeda, tapi tetap di titik kegiatan yg sama.‎

“Ibaratnya begini, kalau bangun rumah dinas dengan nominal sekian maka ‎harus dilelangkan. Agar tak lelang dan ditunjuk langsung rekanan penggarapnya, nomenklatur di anggaran dipecah-pecah, bangun ruang tamu sendiri, bangun dapur sendiri, bangun teras sendiri,” kata AW Kusuma.

ads

Ia juga memastikan, telah melakukan survei lapangan di beberapa titik, terkait dugaan manipulasi penganggaran proyek-proyek tersebut. Di antaranya proyek peningkatan dan pembangunan jalan di ‎Kecamatan Garung. Ia menemukan, dalam proyek tersebut, pembangunan jalan dan senderan jalan lingkar RW 05 Desa/Kecamatan Garung, kemudian pembangunan jalan dan senderan lingkungan RW 05 Desa/Kecamatan Garung.

Selain di Garung, lanjutnya, ada juga modus praktik dugaan manipulasi anggaran yang serupa, tapi dengan objek pembangunan yang berbeda di Kelurahan Jaraksari, Kecamatan ‎Wonosobo; Dusun Kedewan, Desa Sudungdewo, Kecamatan Kertek; Kecamatan Sukoharjo; Kecamatan Sapuran; dan Kecamatan Kalijajar. “Di kecamatan-kecamatan lain juga hampir sama modusnya,” tandasnya.‎

Ia sendiri awalnya mendapat berbagai laporan dari masyarakat, terkait dugaan penyimpangan proyek yang dibiayai menggunakan uang negara itu. Selanjutnya, ia pun melakukan penelusuran secara mandiri di lapangan.

“Hasilnya memang seperti itu, saya ada dokumen-dokumen‎nya, copy-annya sudah saya sertakan ke Kejati saat laporan sebagai bukti permulaan,” sebutnya.

Dia berharap, kejaksaan tinggi segera turun tangan menindaklanjuti laporan ini. Sebab, tak menutup kemungkinan, praktik serupa juga diduga diulang di tahun anggaran berikutnya.

“Untuk tahun anggaran 2018 saya juga sudah menerima laporan, tapi saya harap kejaksaan segera menindaklanjuti yang sudah ada bukti permulaannya ini dulu,” tandasnya.

‎Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Bambang Haryanto, menyampaikan, setiap laporan yang masuk akan terlebih dulu diseleksi dan diteliti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Untuk kemudian didisposisikan ke bawah, apakah akan ditindaklanjuti oleh Asintel, Aspidsus, atau lainnya.

Namun demikian dipastikannya, kejaksaan tak akan memproses laporan yang dilayangkan tanpa mencantumkan identitas pelapor secara terang.

“Kalau laporan ‘surat kaleng’ tak akan diproses, harus jelas identitas pelapornya,” ujarnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!