- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada Anggota DPRD Kabupaten Purworejo, Gofuru Rochim. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Anshori Hironi, SH menyatakan ada tiga hal yang memberatkan yaitu, terdakwa sebagai anggota dewan tidak menjadi contoh yang baik. Terdakwa tidak mendukung pemilu bersih serta tidak mengindahkan kebijakan partai. Satu-satunya hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Sidang yang dimulai pada pukul 14.50 WIB Jumat 14 Juni dihadiri oleh puluhan pendukung caleg DPRD Kabupaten Purworejo Dapil 6 (Gebang, Loano, Bener).

“Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan JPU melangar UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menjatuhkan pidana selama 2 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Anshori dalam vonisnya.

ads

Seperti diberitakan seorang caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari PKS dilaporkan oleh Bawaslu Purworejo karena diduga melakukan money politic saat melakukan sosialisasi di rumahnya pada Maret 2019 dan tanggal 5 April 2019 lalu.

Acara yang diselenggarakan di kediaman Gofuru Rochim ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan dirinya yang kembali maju menjadi caleg.

Menanggapi vonis Majelis Hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tiga hari untuk menyerahkan memori banding. Jika dalam waktu tiga hari JPU atau Penasihat Hukum tidak mengajukan banding, maka vonis dianggap inkracht. Penasihat Hukum terdakwa, Teguh Purnomo, usai sidang memberikan statemen kepada wartawan bahwa pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim.

“Klien saya hanya menjalankan penugasan partai, jika dianggap salah tentunya akan legowo. Untuk upaya hukum selanjutnya, kami akan mendiskusikan dengan keluarga dan partai, banding atau tidak,” kata Teguh Purnomo.

Pengacara tersebut juga mengapresiasi JPU dan Hakim yang mendasarkan dakwaan serta putusan menggunakan dakwaan sekunder. Sehingga dakwaan primer, kampanye di masa tenang tidak terbukti. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!