- iklan atas berita -

Metrotimes (Purworejo) Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, kembali mengundang para orang tua atau keluarga dari 37 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Purworejo, yang hingga kini masih ditahan di Malaysia, Kamis (08/03/2018). Pertemuan itu berlangsung di Aula Kantor Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purworejo. Para orang tua TKW itu dipertemukan langsung dengan Direktur Utama PT Dian Utama Yogyakarta, Darsum.

Pertemuan itu bertujuan untuk mengetahui perkembangan kondisi terakhir para TKW, yang masih tertahan di Imigrasi Malaysia. Isak tangis orang tua terlihat saat PT Dian Utama Yogyakarta, memperlihatkan wajah wajah para TKW, melalui foto yang dibawa oleh perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut. Para orang tua itu sangat terharu setelah sekian lama, anak mereka tak bertemu dan tidak bisa berkomunikasi dengan keluarga.

“Kondisi terakhir saat ini, berkas sidik sudah dikirim ke Dewan Pendewa Raya (DPR) di tingkat Imigrasi Pusat Putra Jaya. Para TKW akan di BAP, satu-satu. Setelah itu mereka dapat surat pengusikan atau bebas usik, atau bebas tahanan,” ungkap Darsum kepada metrotimes, kamis (8/3) sekitar pukul 11.30 wib.

Lebih lanjut dikatakan Darsum, bahwa para TKW itu akan dilepaskan atau dibebaskan setelah selesai pemeriksaan. “Adapun kepulangannya nanti diperkirakan sekitar dua atau tiga minggu lagi, namun demikian kita masih menunggu kepastian kabar dari pihak Imigrasi Malaysia,” katanya.

ads

Pihak perusahaan mengaku akan terus berupaya mendesak kepada pihak Imigrasi Malaysia, agar para TKW bisa segera dikeluarkan, karena mereka telah membayar dendanya oleh sang majikan sebesar 300 ringgit.

“Tuntutan kepada majikan tetap wajib memberikan gaji kepada para TKW, selama masih ada ditahanan, dan gaji itu kami minta langsung dikirim ke Indonesia, melalui rekening perusahaan, baru dibagikan ke para TKW setelah bebas,” ungkap Darsum.

Menurutnya, persoalan mendasar hingga dilakukan penahanan terhadap para TKW, karena adanya perbedaan permit. Dalam permit itu seharusnya oleh perusahaan mitra adalah permit perusahaan A, namun dipekerjakan di perusahaan B. “Jenis sama yaitu manufaktur. Permitnya sama hanya beda tempat kerja,” ujarnya.

Sebenarnya dari pihak PT Dian Utama Yogyakarta sendiri tak terjadi permasalahan dan aturannya sudah sesuai, serta legal . “KBRI sudah menyampaikan agen tidak salah, yang salah adalah majikan”.

Pihaknya berharap bahwa pihak Imigrasi Malaysia, segera bisa membebaskan para TKW. “Harapanya bisa segera keluar karena hanya tinggal melalui satu tahapan lagi,” jelas Darsum. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!