- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Perwakilan Ormas Islam se Pulau Jawa melaksanakan Do’a Bersama di Halaman Mapolres Magelang, serta penyampaian pesan damai dari pulau Jawa untuk Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Sebanyak kurang lebih 300 massa selesai menunaikan Sholat Jumat berjalan dari Masjid An Nur Sawitan Mungkid, sampai di halaman Mapolres Magelang disambut oleh Kapolres Magelang, Kabag Ops Polres Magelang, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, dan mendapatkan pengamanan dari personil Polres Magelang.

“Kami hadir di Mapolres Magelang Polda Jateng mewakili umat Islam se Pulau Jawa mengutuk keras atas perusakan Masjid Al Hidayah yang berada di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)” terang Korlap Aksi, Anang Imamuddin dari FA UIB Jateng-DIY dalam orasinya. Jumat, (7/02/2020)

Atas kejadian tersebut meminta dari Aparat Kepolisian untuk profesional dan segera menangkap dan memproses sesuai hukum kepada pelaku perusakan tempat ibadah umat muslim.

“Kami juga akan melakukan doa bersama agar saudara kami di Minahasa Utara diberikan keselamatan serta kelancaran dalam pembangunan Masjid di Minahasa, kami juga melaksanakan kegiatan penggalangan dana,” pungkasnya.

ads

Sedangkan Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso SH,SIK,M.Si dalam menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan dari perwakilan Umat Islam di Pulau Jawa di Mapolres Magelang.

“Saya memahami atas kepeduliannya teman-teman semua atas kejadian perusakan Masjid di Minahasa utara, yang pasti apapun bentuk tindakan anarkis di Indonesia pasti akan kami proses hukum sampai dengan tuntas,“ jelasnya.

“Kami terikat dengan kewajiban aturan dan hukum yang berlaku khusus kasus di Minahasa Utara. Saya memahami bahwa Magelang ini tanahnya tua tidak ada kasus perusakan apapun bentuknya dan tidak ada yang kebal hukum,” tambahnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, SIK, SH menambahkan kasus kejadian perusakan tempat ibadah di Minahasa Utara, proses tetap berlanjut. Kita semua agar sabar menunggu hasil dari Kepolisian Wilayah Hukum Sulawesi Utara, saat ini sudah menetapkan 8 (delapan) tersangka, dan sebagai sangsi hukum dijerat dengan pasal 170 sub 406 junto 55, sebagaimana Pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun 6 bulan sedangkan pasal 406 KUHP diancam pidana dua tahun 8 bulan.

Selesai penyampaian orasi para perwakilan meninggalkan Mapolres Magelang dengan saling bersalam-salaman situasi tetap kondusif. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!