- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Sebanyak 143 warga terdampak pembangunan Bener dari wilayah Desa Guntur Kecamatan Bener, menerima ganti rugi sewa tanah, dari PT Waskita Jatiwangi KSO, di Sekretariat DPRD Kabupaten Purworejo, Sabtu (14/11/2020). Total ganti rugi, lebih dari Rp 2 Miliar itu diberikan sebagai kompensasi terhadap tanah terdampak pembangunan bendungan, yang belum dibayar oleh Pemerintah.

Penyerahan ganti rugi, dihadiri oleh pihak PT Waskita, anggota DPRD dari Partai Nasdem M Abdullah, Partai Golkar Rochman, dan Partai PDIP Luhur Pambudi Mulyono, serta seluruh warga terdampak penerima ganti rugi. Turut menyaksikan, segenap Forkompincam (Forup Komunikasi Pimpinan Kecamatan) Kecamatan Bener.

Koordinator Lapangan Masyarakat terdampak Bendungan Bener, Eko Siswoyo, mengatakan, kegiatan hari ini merupakan hasil kesepakatan masyarakat bersama PT Waskita, yang difasilitasi oleh DPRD Kabupaten Purworejo. Dalam sambutanya, Ia mewakili masyarakat mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu warga terdampak bendungan, hingga mendapatkan ganti rugi yang layak.

“Kita mengucapkan terimakasih kepada DPRD, yang telah membantu kami untuk mendapatkan ganti rugi yang layak. Disini kembali kami menegaskan bahwa kita tidak pernah menolak pembangunan Bendungan Bener, justru kami mendukung,” ujarnya.

Menurut M. Abdullah, total ganti rugi yang diterima masyarakat terdampak, mencapai pebih dari Rp 2 Miliar. Jumlah masing-penerima, berbeda, tergantung dari luas lahanya. Dalam sambutanya, Abdullah menegaskan, sebagai wakil rakyat, DPRD khususnya dirinya pribadi berjanji akan terus mengawal pembangunan Bendungan Bener sampai dengan selesai.

ads

“Bagi warga yang akan mengadu, kami siap menerima aspirasi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat,” katanya.

Abdullah juga menyampaikan, masih ada tuntutan dari masyarakat terdampak Bendungan Bener, yang harus didengarkan. Warga menuntut supaya dilibatkan dalam pembangunan, khususnya untuk bekerja di bidang yang tidak membutuhkan keahlian khusus. Masyarakat juga meminta agar diberikan pelatihan usaha dan pemberdayaan ekonomi, supaya dapat ikut serta menggerakan roda ekonomi disekitar bendungan, nantinya apabila telah selesai dibangun.

“Kami juga telah menerima aduan dari warga yang merasa dirugikan oleh PT Brantas, karena tanahnya terdampak aktifitas pembangunan sehingga menyebabkan kerugian. Proses negosiasi sudah berjalan satu kali, namun masih belum mencapai titik temu. Senin depan (16/11/2020) akan kembali dibahas,” tambahnya.

Sementara itu, Novrizal selaku pejabat Set Kontrak Res Manager PT Waskita Jatiwangi kso, menyebutkan, hari ini pihaknya memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada warga dengan luas lahan mencapai 16 Ha.

“Kompensasi ini kami berikan kepada warga yang tanahnya terdampak namun belum dibayar. Untuk pengerjaan paket 2, kami sudah mencapai tahap melakukan penggalian dan juga spillway,” katanya.(shp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!