- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman)-Uji coba digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos) di Kabupaten Sleman masih menyisakan sejumlah catatan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menilai penyempurnaan sistem diperlukan agar transformasi digital layanan perlindungan sosial tetap dapat diakses secara inklusif, terutama oleh kelompok masyarakat rentan.

Salah satu persoalan yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan fitur face recognition atau pengenalan wajah. Teknologi tersebut dinilai masih menghadapi kendala ketika digunakan oleh sebagian lanjut usia (lansia), khususnya warga yang perekaman data elektroniknya telah dilakukan sejak lama.

Kendala serupa juga ditemukan pada penyandang disabilitas tunanetra.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Wawan Widiantoro, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu masukan Pemkab Sleman kepada pemerintah pusat setelah dilakukan uji coba digitalisasi Perlinsos.

“Face recognition masih ada kesulitan untuk para lansia, khususnya bagi yang perekaman data elektroniknya sudah sejak lama, dan disabilitas tunanetra,” kata Wawan kepada awak media, Jumat (4/9/2026).

ads

Uji coba digitalisasi Perlinsos di Sleman berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Dari pelaksanaan tersebut, Pemkab Sleman melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek sistem berdasarkan pengalaman petugas maupun kondisi masyarakat yang menjadi sasaran layanan.

Bukan Penolakan, Melainkan Masukan untuk Penyempurnaan

Wawan menegaskan surat yang disampaikan Pemkab Sleman kepada pemerintah pusat bukan merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan digitalisasi Perlinsos.Menurutnya, surat tersebut merupakan feedback dan masukan teknis berdasarkan temuan selama pelaksanaan uji coba di lapangan.

Penyampaian masukan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Bupati Sleman dengan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat melakukan kunjungan ke Donoharjo untuk melihat secara langsung pelaksanaan uji coba digitalisasi Perlinsos.

Pada prinsipnya, Pemkab Sleman menyatakan mendukung penerapan digitalisasi Perlinsos secara nasional. Pemkab Sleman juga siap terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam proses penyempurnaan sistem.

Persyaratan Aset Dinilai Perlu Melihat Kondisi Riil

Evaluasi Pemkab Sleman tidak hanya menyangkut teknologi pengenalan wajah.Salah satu catatan lainnya berkaitan dengan persyaratan calon penerima bantuan sosial yang tidak boleh memiliki aset tanah lebih dari satu. Ketentuan tersebut dinilai masih berpotensi menimbulkan persoalan apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga secara menyeluruh.

Wawan mencontohkan adanya warga yang hanya memiliki tanah warisan dengan luas kurang dari 80 meter persegi. Tanah tersebut bahkan tidak produktif dan tidak secara otomatis menunjukkan bahwa warga tersebut memiliki kemampuan ekonomi yang baik.

Di sisi lain, warga yang bersangkutan masih berada dalam kondisi miskin dan masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.

Karena itu, menurut Pemkab Sleman, parameter penerima bantuan perlu tetap mempertimbangkan kondisi faktual masyarakat sehingga data kepemilikan aset tidak menjadi satu-satunya indikator dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.

Sistem Sanggah Dinilai Masih Terlalu Rumit

Catatan lain ditemukan dalam mekanisme sanggah pada aplikasi Perlinsos.Pemkab Sleman menilai proses tersebut masih cukup rumit karena masyarakat harus menjawab banyak pertanyaan sebelum proses sanggah dapat diselesaikan. Kondisi itu berpotensi menjadi kendala bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses teknologi digital.

Selain itu, proses verifikasi terhadap potensi penerima bantuan sosial juga dinilai masih memiliki waktu pemrosesan yang bervariasi.

Temuan-temuan tersebut menjadi bahan evaluasi Pemkab Sleman agar sistem digitalisasi Perlinsos ke depan tidak hanya mampu meningkatkan akurasi data dan efisiensi administrasi, tetapi juga tetap mudah digunakan oleh masyarakat.

Pemerintah Pusat Beri Respons Positif

Terkait surat masukan yang disampaikan Pemkab Sleman, Wawan mengatakan pihaknya kemungkinan tidak akan menerima jawaban secara tertulis.Hal itu karena surat tersebut sejak awal disampaikan sebagai bahan masukan dan evaluasi, bukan sebagai surat keberatan terhadap kebijakan digitalisasi Perlinsos.

Meski demikian, Pemkab Sleman telah memperoleh respons positif secara lisan dari Menteri Komunikasi dan Digital maupun perwakilan Kementerian Sosial yang sebelumnya ditemui secara langsung.

“Secara lisan ibu menteri dan perwakilan Kemensos yang bertemu langsung waktu itu sudah memberi respons positif dan akan menjadikan bahan evaluasi,” ujar Wawan.

Pemkab Sleman berharap proses digitalisasi perlindungan sosial dapat terus dikembangkan dengan memperhatikan kondisi masyarakat di lapangan. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya menghasilkan sistem yang lebih terintegrasi, tetapi juga memastikan kelompok rentan tetap memperoleh akses pelayanan dan perlindungan sosial secara adil.(JQ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!