- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melakukan kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur dan di-upload di akun media sosial miliknya.

Video kampanye berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem.

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Kabupaten Purworejo, jangan lupa pilih Partai NasDem nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjone, apik wonge lan gagah tumindake, gaspol,” kata pelajar dalam video tersebut.

Video tersebut sudah dihapus dari akun caleg yang bersangkutan, namun pihak Bawaslu sudah menyimpan video tersebut karena mendapatkan kiriman dari warga.

Berdasarkan video tersebut, Bawaslu kemudian melaksanakan penyeledikan dan kajian lebih lanjut dan berkoordinasi dengan petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya yakni Polres dan Kejaksaan.

ads

“Setelah penyelidikan ada kajian diteruskan ke tahap penyidikan, kita serahkan ke kepolisian untuk melakukan tugas penyidikan, itu pun semua proses bersama gakkumdu jadi tidak bisa kemudian salah satu menang-menangan nggak bisa jadi memang harus dikaji sungguh-sungguh dari tiga elemen (gakkumdu) itu karena kita pusat aktivitas tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi Sabtu (20/1/2024).

“Nah di sana (polisi) sekarang proses penyidikan dan memang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapannya belum lama ini,” sambungnya.

Yang bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika terbukti bersalah, caleg tersebut akan dikurung selama 12 bulan.

“Sesuai ketentuan, larangannya kan di pasal 280 UU No 7 ayat (1) huruf (j). Larangannya kan mengikut sertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, pidananya di pasal 493 dan ancamannya kurungan 12 bulan dan denda Rp.12 juta,” terangnya.

Pihak Bawaslu sebelumnya juga sudah memanggil caleg tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah itu, yang bersangkutan diperiksa petugas polisi sebagai saksi hingga akhirnya jadi tersangka.

“Kalau proses penyelidikan di Bawaslu yang bersangkutan dipanggil sekali untuk klarifikasi. Tapi kalau di penyidikan diperiksa sebagai saksi dulu dan setelah diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa lagi sebagai tersangka,” lanjutnya.

Nantinya, kasus tersebut akan diselesaikan di persidangan. Tak hanya dikurung selama 12 bulan, jika terbukti bersalah maka yang bersangkutan juga akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).

“Misalkan ditetapkan terbukti bersalah, itu kan ada tindak lanjutnya masih bisa upaya hukum banding. Kalau tidak ya berarti kan (keputusan) Pengadilan Negeri itu sebagai dasar KPU untuk mencoret. Dicoret itu kemudian obyek sengketa SK pencoretan DCT itu menjadi obyek sengketa di PTUN. Tapi ya itu tergantung apakah besok terbukti atau tidak,” jelasnya.

Caleg DPRD Purworejo Dapil VI tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu lantaran di dalam video konten kampanye tersebut melibatkan anak di bawah umur. Anak tersebut dengan jelas berkampanye karena mengajak masyarakat untuk memilihnya melalui media sosial.

“Kalau sudah ke penyidikan tentu kita sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi, ya (di bawah umur).

Tak bisa mengelak, caleg yang bersangkutan telah mengakui bahwa akun yang digunakan sebagai kampanye tersebut merupakan akun medsos pribadinya. Namun, ia tak merasa meng-upload video tersebut.

“Beliau juga mengakui itu akunnya, tapi merasa beliau bukan yang upload,” tukasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!