- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Saat ini buruh se-Indonesia lagi ribut, hal ini disebabkan oleh Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan peraturan yang mengatur pemberian manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi buruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang mana buruh baru bisa ambil saat buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada usia 56 tahun.

Forum Peserta Jaminan Sosial (FP JAMSOS) mengkritik Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dianggap tidak manusiawi bagi buruh.

“Seumpama ada Pekerja di PHK oleh Perusahaan saat berusia 31 tahun maka harus menunggu 25 tahun lagi baru bisa mendapatkan manfaat JHT, ini namanya buruh kena ‘prank’ ” kata Ketua Umum FP JAMSOS Sony Mardiyanto Saat dihubungi (11/02/2022).

ads

“Peraturan ini sangat menyakitkan buruh karena saat kondisi ekonomi masih belum pulih akibat pandemi Covid-19, nah kalau usia 56 tahun baru bisa diambil JHT sedangkan pekerja butuhnya sekarang sama saja Pemerintah mau menyiksa rakyatnya” lanjut Bung Sony, sapaan akrabnya.

“Banyak buruh terPHK dan JHT jadi tumpuan buruh dalam memenuhi kebutuhan harian atau membuka usaha pasca PHK demi mempertahankan derajat kesejahteraan keluarga, ini yang terpenting,” terang Sony.

“Terbitnya Permenaker ini menunjukkan Pemerintah tidak peka pada kondisi buruh, karena JHT adalah tabungan wajib dan merupakan hak pekerja sepenuhnya. Kalau dibiarkan saya kuatir akan terjadi aksi unjuk rasa besar besaran menolak Permenaker tersebut. Oleh karena itu Permenaker 2 tahun 2022 ini harus dicabut,”tegasnya.

Sementara Sekjen FP Jamsos Rudi Wahyudiana menambahkan, Kami prihatin dengan kebijakan yang tidak pro tenaga kerja atau buruh dan mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

“Buruh yang ter-PHK ,baru bisa mengambil ketika usianya mencapai 56 tahun, hal ini sangat menyakitkan kaum buruh di suatu sisi jaminan PHK mendapatkan pesangon di permainkan bahkan, masih banyak buruh ter-PHK tidak mendapatkan pesangon sama sekali, dan JHT tdk bisa keluar. Bagaimana nasib keluarga nya selanjutnya ??? Padahal JHT sangat di harapkan untuk modal usaha atau menyambung kelangsungan hidup yang dirasakan hari ini sebagai tidak menentu,” tegasnya.

Menurut Rudi, Memang kelihatannya kebijakan ini adalah by desain artinya bisa saja titipan atau memang uang JHT habis, seperti yang kita kwatir kan selama ini. Oleh karena itu FP JAMSOS mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

“Kita tahu bahwa ada aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK,” ujarnya.

“Kita masih akan Berupaya agar aturan yang plin plan itu segera di batalkan… Bila perlu FP JAMSOS Mengajak seluruh elemen, buruh mahasiswa, rakyat untuk turun ke jalan…,” pungkasnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!