- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ibu angkat di Purworejo menganiaya anak angkatnya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Ibu angkat bernama Hesti Hapsari (24) itu tega membanting bayinya ke lantai hanya karena menangis terus menerus atau rewel. Penganiayaan terjadi pada Jumat (27/10) di sebuah Barbershop, di Jalan A Yani, Kampung Plaosan Kecamatan Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan, saat ini ibu angkat sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purworejo.

“TKP di Barbershop, Plaosan, Kecamatan Purworejo, kejadian Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 09.45, sebagai pelapor adalah ibu kandung koban, modusnya tersangka melakukan kekerasan dengan melempar korban anak dari gendongan ke lantai hingga kepala korban membentur lantai dengan keras, tersangka juga memukul dan menampar tubuh dari korban,” katanya pada konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (8/11).

Koronologi kejadian, lanjut Kapolres, tersangka bersama suami dan korban pada saat kejadian datang ke Barbershop untuk mengecek dagangan angkringan yang dititipkan di tempat tersebut. Suami mengecek dagangan sedangkan tersangka menggendong korban yang rewel kemudian membanting ke lantai.

“Suami tersangka langsung mengangkat korban dan kondisi korban lemas serta sesak nafas, lalu suami meminta tolong memanggilkan ambulan ke RS terdekat yaitu RS Panti Waluyo, selanjutnya dirujuk ke RS Tjitrowardojo Purworejo, dan dirujuk lagi ke RS Sardjito, korban anak usia 1 tahun 7 bulan, diadopsi 6 bulan. Tersangka ibu angkat tidak sabar menghadapi anak angkat yang rewel menangis terus,” kata Kapolres.

ads

Tersangka, lanjutnya, ditangkap pada hari Rabu (1/11) dan tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Purworejo. Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 lembar surat keterangan lahir, 1 lembar surat pernyataan adopsi yang dibuat oleh tersangka Hesti, 1 buah tikar berwarna biru muda, dan hasil visum atas nama korban. Atas perbuatannya tersangka terancam penjara 10 tahun.

“Kami sampaikan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, hukuman penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp 30 juta. Kondisi korban saat ini setelah dilakukan operasi bedah di RS Sardjito Yogyakarta, kondisi saat ini sudah membaik, sadar tapi dalam tahap pengawasan dokter,” terangnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar memahami tindak pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga. “Ini termasuk UU berat, apabila ada sesuatu terkait masalah keluarga tolong bisa menahan diri, agar tidak menimbulkan tindak pidana,” imbau Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan jika tersangka bersama suami memang mengadopsi koban sebagai anak angkat karena yang bersangkutan belum punya keturunan. “Berdasarkan penyidikan (penganiayaan) baru dilakukan sekali ini (oleh tersangka), tapi nanti kita dalami, apakah fakta yang disampaikan kepada penyidik memang benar atau ada fakta lain. Profesi tersangka wiraswasta membantu suami jualan angkringan, di depan Barbershop. Jadi Barbershop sudah tutup, angkringannya ditaruh disitu,” katanya.

Sementara, Tersangka Hesti saat ditanyai oleh Kapolres mengaku menyesal atas perbuatannya. Tersangka bahkan malah mengaku ingin merawat korban yang sudah dibantingnya hingga sembuh. “Saya menyesal sekali,” kata Hesti. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!