- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo, Guntoro yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan dalam proyek pengadaan sapi terancam pidana 4 tahun kurungan penjara.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo mengatakan Guntoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2024. Ia terlibat dalam kasus penipuan dalam proyek tersebut yang merugikan seorang pengusaha dari Kabupaten Temanggung mencapai Rp85 juta.

“Benar bahwa telah terjadi tindak pidana dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Desa Karanganom. Sekarang yang bersangkutan di tetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2024 lalu. Penipuan tersebut terjadi pada tahun 2022 lalu,” kata Kapolres, Rabu (20/3/2024)

Warga Temanggung yang menjadi korban dalam proyek Pemerintah Desa Karanganom itu diketahui bernama Winarto. Ia merupakan warga Dusun Ngebong, Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Eko Sunaryo menceritakan kronoligis kejadian penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari pertemuan yang terjadi pada bulan Februari 2022 antara tersangka dan korban Winarto.

ads

“Tersangka Gun (52) dengan tipu muslihatnya menyampaikan kepada korban bahwa Pemdes Karanganom pada tahun anggaran 2022 terdapat kegiatan pengembangan pembibitan dan budidaya pertanian/peternakan berupa pengadaan tujuh ekor sapi untuk diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat dengan nilai anggaran Rp. 120.000.000,“ jelas Kapolres.

Selanjutnya tersangka memesan pembelian sapi kepada korban dengan alasan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Kepada korban Guntoro pun menjanjikan dalam waktu sepekan setelah sapi dikirim, dana desa akan cair dan akan segera dibayarkan.

Namun, setelah sapi didatangkan ke Karanganom Guntoro mengingkari janji tersebut. Hal itu rupanya hanya tipu muslihat tersangka terhadap korban karena menurut Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp. 60.868.000,- untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. Bukan sejumlah Rp120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi.

Dengan kalimat-kalimat yang meyakinkan diperkuat dengan status pekerjaan pelaku sebagai seorang Kepala Desa, pada akhirnya korban percaya dan menyanggupi akan mengirimkan sapi sesuai pesanan.

Menurut korban Winarto, tujuh ekor sapi dengan harga Rp120 juta terlalu mahal, sehingga ia berinisiatif menambah jumlah sapi yang kirim ke Karanganom. Pengiriman sapi dilakukan secara bertahap dari 16 hingga 20 Februari 2022.

“Seminggu setelah sapi didatangkan ternyata tidak ada pembayaran masuk pada korban, pelaku tidak menepati apa yang dijanjikannya,” kata Kapolres lagi.

Setahun berlalu, korban tak kunjung menerima pembayaran. Padahal Dana Desa Tahap II Desa Karanganom tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 146.215.800 telah diambil pada 6 September 2022. Pengambilan dilakukan dari Rekening Bank Jateng atas nama Rekening Keuangan Desa (RKD) Karanganom.

Merasa dirugikan, korban pun memutuskan untuk mengambil kembali sapi-sapi tersebut. Namun, saat tiba di Desa Karanganom ia hanya mendapati empat ekor sapi. Sedangkan lima ekor yang lain telah dijual tersangka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp85 juta.

Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Setelah berkas lengkap tersangka serta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Purworejo. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!