- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex officio Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Rony Samloy, S.H. menilai Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H., telah salah menafsirkan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga terkesan melakukan intimidasi terhadap kebebasan pers.

“Di Pasal 10 KEJ hasil Kongres Nasional PWI Tahun 2024 sama sekali tidak ada redaksional “mencabut berita”. Penafsiran Pasal 10 ayat (1) KEJ a quo menyebutkan “Wartawan yang menyadari adanya kekeliruan dalam pemberitaan tanpa diminta narasumber atau pihak lain wajib memperbaiki atau meralat” dan tidak ada kata mencabut isi berita,” tegas Samloy kepada pers di Kantor PWI Maluku di Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (5/4/2024).

Mengenai pemberitaan media online “referensimaluku.id” dan “malukuekspres.com” di bawah usungan judul:”Tersangkut Kasus “Pancuri Kepeng”, Tiga Pejabat Politeknik Ambon Disidang, Direktur Polnam Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan APH”, lanjut Samloy, pihak redaksi referensimaluku.id dan malukuekspres.com telah melayani hak jawab dan koreksi sebagaimana amanat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan maksud Pasal 10 KEJ 2024.

“Hak jawab dan hak koreksi telah dimuat referensimaluku.id dan malukuekspres.com tanggal 4 April 2024 dengan judul: “Kajari Ambon Kasih Hak Koreksi dan Hak Jawab Soal Pemberitaan Direktur Politeknik Ambon Sengaja Dilepas Jadi “ATM Berjalan” di Kasus Tipikor Polnam Tahun 2022″ dan “APH Tak Pernah Jadikan Direktur Polnam sebagai ATM Berjalan di Perkara Dugaan Tipikor Penggunaan DIPA Tahun 2022, Kami Sudah Sesuai Prosedur”. Lalu mau apa lagi.

Kalau soal permintaan maaf dan cabut berita media massa tidak mungkin media massa melakukan hal tersebut sepanjang isi pemberitaan mengenai fakta persidangan dan bersifat dugaan sebab pers atau wartawan mengabdi untuk kepentingan publik, dengan kata lain mencabut isi berita adalah pelanggaran UU Pers,” paparnya.

ads

Samloy menguraikan tentang desakan, ancaman dan intimidasi pencabutan berita referensimaluku.id dan malukuekspres.com oleh Kajari Ambon dalam suratnya bernomor: B-821/Q.1.10/Fs/04/2024 Tanggal 5 April 2024 dan Nomor: B-822/Q.1.10/Fs/04/2024 tanggal serupa adalah permintaan dan atau pemahaman yang keliru besar, salah kaprah serta bentuk intimidasi dan pengekangan terhadap kemerdekaan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Mengapa saya sebut keliru besar dan salah kaprah sebab pencabutan berita adalah hal yang bertentangan dengan UU Pers in casu Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Media Siber angka 5 disebutkan bahwa berita yang dipublikasikan tidak dapat dicabut kecuali terkait beberapa hal seperti masalah SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan), norma kesusilaan dan masa depan anak-anak.

Pertanyaan-nya berita “pancuri kepeng” dan atau korupsi di Politeknik Negeri Ambon, yang isinya melanggar unsur SARA, norma kesusilaan dan masa depan anak-anak itu ada di redaksional yang mana.

Intimidasi pencabutan berita adalah arogansi kekuasaan yang layak dikualifisir sebagai bentuk pelanggaran UU Pers sebagaimana amanat Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan terhadap wartawan di mana wartawan tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya,” urainya.

Samloy mengakui hatinya merasa tergelitik sebab jika merujuk pada pemberitaan kedua media online dimaksud (referensimaluku.id dan malukuekspres.com) sama sekali tidak secara vulgar dan eksplisit menyebutkan nama institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, hanya yang ditulis Aparat Penegak Hukum (APH), tapi yang herannya Kajari Ambon terkesan reaktif di balik pemberitaan kedua media online tersebut, padahal yang harus responsif adalah Direktur Politeknik Negeri Ambon (Polnam).

“Frasa akronim APH di pemberitaan kedua media siber itu luas penjabarannya karena tak hanya meliputi institusi kejaksaan, tapi juga ada institusi kepolisian, kehakiman dan advokat.

Kok Kejari Ambon merasa tersudut dan seolah-olah “kepanasan” di balik pemberitaan tersebut, Ada apa di balik semua ini, Logikanya yang harus memberikan hak jawab dan hak koreksi penuh dalam pemberitaan tersebut adalah Direktur Polnam bukan sepenuhnya hak koreksi dan hak jawab menjadi domain Kejari Ambon, Ini perlu diluruskan agar tidak membingungkan publik,” tegasnya.

Samloy menegaskan lagi pihaknya siap menghadapi upaya hukum yang akan dilakukan Kejari Ambon jika referensimaluku.id dan malukuekspres.com tidak mencabut isi berita yang dimintakan pihak Kejari Ambon.

“Silakan saja kalau mau proses hukum, Atas dasar kemerdekaan pers di Negara Demokrasi Indonesia yang kita cintai ini, kita siap menghadapi setiap tantangan termasuk ancaman proses hukum terhadap pemberitaan media di Maluku,” tutup jurnalis senior Maluku ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!