- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pengajuan sengketa Pilkada yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Purworejo Perseorangan, Slamet Riyanto dan Suyanto, terus berproses. Melalui tim kuasa hukumnya, Bapaslon melengkapi berkas pengajuan sengketa ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo, Selasa (3/3) siang.

Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Slamet Riyanto dan Suyanto, Yunus SH, menyebut bahwa pengajuan sengketa dilakukan menyusul data dukungan pendaftarannya sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo.

Menurutnya, permohonan sengketa telah disampaikan ke Bawaslu pada Jumat (28/2) lalu. Namun, saat itu berkas dinyatakan kurang lengkap, yakni berupa daftar barang bukti.

“Hari ini kami menambah kelengkapan tersebut, berupa daftar barang bukti. Selain itu, yang lalu buktinya masih dua tiga, sekarang ada penambahan sampai lima barang bukti,” kata Yunus usai penyerahan tambahan barang bukti kepada staf penyelesaian sengketa Pilkada.

Diungkapkan, pengajuan sengketa merupakan kesempatan hukum dimana Bapaslon mempunyai hak untuk disamakan secara hukum. Ketika Bapaslon merasa ada permasalahan dengan pihak penyelenggara atau KPU, maka Bawaslu sebagai pihak fasilitator atau penyelesai sengketa. Ketika nanti di Bawaslu pada tahapan penyelesaian dalam prosesnya terjadi perdamaian atau musyawarah mufakat, Bapaslon juga membuka diri.

ads

“Harapan dari Bapaslon, pada tahap musyawarah dapat terjadi kemufakatan, tidak harus sampai saling bantah membantah atau saling mengajukan bukti-bukti. Karena prinsipnya, tahapan awal penyetoran data dukung ini merupakan tahap yang sangat awal sehingga kesempatan kepada Bapaslon diberikan pintu selebar-lebarnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yunus menjelaskan bahwa sebetulnya persoalan yang terjadi saat ini muncul karena adanya misskomunikasi antara Bapaslon dengan pihak KPU. Bapaslon menganggap atau menerima pemahaman di sosialisasi berdasarkan PKPU 2019. Namun, kemudian pada saat pengecekan KPU menggunakan ketentuan PKPU yang terbaru, yakni 2020.

“Disamping itu ada semacam miskomunikasi juga berkitan dengan penjadwalan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, menerangkan bahwa pengajuan sengketa tersebut akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno oleh komisioner Bawaslu. Dalam pleno antara lain juga dilakukan pengecekan syarat formil pengajuan gugatan. Jika memenuhi, maka akan diregister untuk kemudian disidangkan.

“Kalau teregister, kemudian akan diumumkan secara resmi jadwal sidang,” terangnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!