- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo terus melakukan penyidikan terhadap Kepala Desa (Kades) Briyan Kecamatan Ngombol berinisial PH (36) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui bahwa tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman yang belum diketahui identitasnya.

Kasatres Narkoba Polres Purworejo, Iptu Joyo Suharto SH, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo menyebut, pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) yang di sebuah cafe di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo pada 3 Januari 2020 lalu. Bersama pelaku, tercatat ada 6 orang yang dilakukan tes urine.

“Dalam pemeriksaan ternyata yang positif menggunakan narkoba ada satu orang, yakni beliau ini,” kata Iptu Joyo sambil menunjuk pelaku yang ada di sebelahnya.

Ketika diamankan, PH sempat mengaku berprofesi petani. Namun, setelah dilakukan penelusuran ternyata yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kades Briyan Kecamatan Ngombol.

“Dari pengungkapannya, PH mengaku sudah dua kali menggunakan narkoba jenis sabu tersebut. Saat menggunakan dia ada di kantor,” ungkapnya.

ads

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di kantor desa Briyan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan sedotan berwarna biru. Oleh petugas, benda tersebut dilakukan uji lab dan ditemukan bahwa dalam sedotan itu terdapat unsur shabu.

“Kami masih mengembangkan kasus tersebut, pelaku sendiri mengaku mendapatkan barang dari temannya. Namun belum mau berterus terang siapa temannya itu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, PH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo, Said Romadhon saat dikonfirmasi mengaku bahwa tersangka telah diberhentikan sementara. Namun, Pemkab belum dapat melangkah banyak, seperti halnya melakukan penggantian mengingat belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

“Kita menunggu proses dari pemeriksaan ini sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan,” katanya.

JIka memang hasilnya nanti PH dinyatakan bersalah, maka akan dilakukan penggantian antarwaktu. “Intinya kami menunggu keputusan resmi atas kasus ini,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!