- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Bermodal pengakuan sebagai petugas pembebasan lahan dalam proyek pembangunan jalan tol ruas Yogyakarta-Cilacap dua sejoli nekad melakukan aksi penipuan kepada sejumlah warga di Purworejo dan Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Aksi mereka kandas setelah salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Purworejo.

Tersangka yang diketahui berinisial RG(35) dan RT (30) itu menjalankan aksi mereka dengan menyewa motor milik korban. Kepada korban mereka berujar membutuhkan kendaraan untuk menjalankan pekerjaan dalam kegiatan pembebasan lahan pada proyek strategis nasional tersebut.

“Mereka menyewa motor, lalu tanpa sepengetahuan sang pemilik dua tersangka ini menggadaikan motor tersebut dengan harga gadai rata-rata sebesar Rp4 juta,” kata Kapolres Purworejo, AKBP Victor Ziliwu melalui Kasi Humas Polres, Iptu Tulus Priyanto, Jumat (8/9/2023).

Dikatakan bahwa aksi pelaku sudah berulang kali dilakukan. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban yakni Muh Ribin (67), warga Desa Dadirejo Kecamatan Bagelen, Purworejo melaporkan aksi RG dan RT ke Polisi.

Diketahui bahwa RG merupakan warga Dusun Kuwarisan Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen. Sedangkan RT adalah warga Dusun. Giriharjo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri.

ads

“Sesuai pengakuan tersangka, sejauh ini mereka sudah lima kali menjalankan aksi di Bagelen. Dalam pengembangan tersangka juga diduga sudah beberapa kali beraksi di Kulon Progo. Motor-motor yang mereka dapat digadaikan ke luar daerah seperti Kebumen dan Magelang,” lanjut Kasi Humas.

Dalam aksi mereka yang pertama, uang dari hasil gadai digunakan untuk menebus biaya pengobatan orang tua dari tersangka RT. Merasa nyaman dengan aksi penipuan yang dilakukan, mereka pun berulang kali melakukan aksi hingga akhirnya diciduk polisi.

“Tersangka keenakan, bisa dapat uang dengan cara yang mudah, hingga mereka lupa bahwa aksi mereka punya konsekuensi hukum,” sebut Iptu Tulus.

Ia menyebutkan bahwa Kedua tersangka berhasil diamankan di sebuah indekost Dusun Jangkaran Kecamatan Temon, Kulon Progo. Saat ini mereka pun sudah mendekam di sel tahanan Polres Purworejo.

“Tersangka kita jerat dengan sangkaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!