- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Tanah negara atau Government Ground (GG) di Kabupaten Purworejo masih banyak yang belum memiliki alas hak tanah negara sehingga belum termanfaatkan secara maksimal. Kondisi tersebut disikapi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo dengan meluncurkan proyek perubahan berupa optimalisasi pemanfaatan GG melalui program pemetaan GG.

Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, Eko Paskiyanto APi MM, saat dikonfirmasi menyebut strategi untuk memperoleh hak atas tanah negara di Kabupaten Purworejo dilakukan melalui program Matras Lopis Taneg yang merupakan akronim dari Mappingg Berbasis Citra Satelit dan Global Positioning System (GPS).

“Jadi Dinperkimtan ini ke depan akan menyelesaikan masalah penanganan di bidang pertanahan, khususnya pengendalian pemanfaatan tanah negara,” sebutnya, Kamis (7/4).

Menurutnya, saat ini masih ada ratusan hektar tanah negara yang belum memiliki alas hak tanah negara. Oleh karena itu, program pemetaan ini diharapkan dapat segera terealisasi agar tanah negara tersebut juga dapat segera dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkab Purworejo.

“Tanah negara yang ada di wilayah Purworejo ini masih dikuasai masyarakat dan belum mempunyai alas hak tanah, sehingga kami ke depan akan mengusahakan tanah-tanah negara itu nantinya memperoleh hak atas tanah,” jelasnya.

ads

Alas hak yang dimintakan, lanjutnya, semuanya adalah atas nama Pemkab Purworejo. Potensi GG yang termasuk dalam kategori tanah pertanian dan non-pertanian di wilayah Kabupaten Purworejo sekitar 468 Hektar. Secara topografi GG terbagi menjadi 2 bagian, yakni GG di wilayah pesisir sepanjang pantai 21,5 Km berada di 13 desa termasuk dalam wilayah Kecamatan Purwodadi, Ngombol dan Grabag. Potensi Luas hamparan tanah negara di wilayah pesisir sekitar 448 hektar. Sementara GG yang lainnya sekitar 20 hektar merupakan tanah daratan terbagi dan tersebar di 13 wilayah kecamatan. Masing-masing yakni Purworejo, Kutoarjo, Banyuurip, Butuh, Pituruh, Kemiri, Bruno, Gebang, Bener, Loano, Bayan, Bagelen, dan Kaligesing.

“Jadi yang kita kondisikan adalah wilayah pesisir yang memiliki potensi besar, baru nanti di kecamatan-kecamatan lain,” terangnya.

Setelah alas hak itu terselesaikan, nantinya akan ada MoU masyarakat penggarap dengan Pemda.

“Entah nanti itu sewa atau yang lain nanti kita sepakati. Dengan adanya alas hak semua OPD nantinya bisa membangun di atas tanah tersebut, seperti membangun sarana prasarana dan fasilitas-fasilitas,” bebernya.

Lebih lanjut Eko Paskiyanto menyampaikan bahwa setelah pemaksimalan pemanfaatan tanah negara ini terwujud, ke depan akan dilakukan zonasi-zonasi sesuai dengan aturan tata ruang yang ada.

“Untuk tambak udang di wilayah pesisir misalnya, nantinya kita akan zonasi berdasarkan aturan tata ruang. Nanti kita dari OPD perikanan juga akan membantu sarana prasaran sehingga budidaya udang akan semakin baik dan berkelanjutan serta tidak merusak lingkungan,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!