- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa (6/2/2024) menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 5 bulan terhadap Alfonsus Eko Suhartanto, terdakwa kasus penipuan dalam jual beli mesin produksi virgin coconat oil (VCO).

Pada sidang yang dipimpin Santonius Tambunan itu disebutkan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipu muslihat terhadap korban Budi Utomo dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dan hal itu menjadi pertimbangan memberatkan atas putusan majelis hakim.

Menyusul putusan tersebut, ketua Majelis Hakim Santosius Tambunan mempersilahkan terdakwa untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, jika merasa putusan tersebut tidak adil.

“Jika saudara masih bingung silahkan pikir-pikir. Masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Atau bisa juga saudara nanti mengajukan grasi kepada Presiden,” kata Santosius usai membacakan putusan.

Terpisah, kuasa hukum korban, Tjahjono beranggapan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam sidang tersebut sudah sangat memuaskan. Klienya tidak akan menempuh proses hukum lain pasca putusan tersebut.

ads

“Putusan majelis hakim tadi sudah sangat memuaskan karena mengingat hukuman maksimal untuk kasus seperti ini 4 tahun. Dari tuntutan 4 tahun lalu divonis 3 tahun 5 bulan bagi kami sudah sangat memuaskan,” kata Tjahjono.

Ia menceritakan bahwa dalam kasus pembelian mesin produksi VCO tersebut klienya mengalami kerugian yang tidak sedikit. Secara keseluruhan nilainya mencapai Rp2 miliar

“Yang terkuak dalam persidangan hanya sekitar Rp1 miliar lebih. Itu hanya berdasarkan bukti tranfer, Namun sejatinya kerugian yang dialami klien saya dari persiapan sampai beli mesin nilainya mencapai Rp2miliar,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Budi Utomo menceritakan, dirinya bertemu dengan terdakwa pada Januari 2023. Ia tak menyangka pertemuanya dengan Alfonsus akan membawa petaka.

“Awalnya dia main ke tetangga saya. Kita kenalan di situ. Setelah kenalan dia berulang kali kerumah cerita-ceita soal bisnis produksi VCO. Dia kasih lihat bukti-bukti berupa pabrik VCO di Halmahera, Maluku Utara. Katanya itu miliknya dan akhirnya saya tertarik untuk bekerjasama,” kata Budi,

Warga Semawung Daleman Kutoarjo ini menjelaskan dalam kerjasama itu terdakwa mengajak dirinya untuk membuat pabrik minyak kelapa terpadu. Terdakwa siap membantu membelikan seluruh mesin produksi yang dibutuhkan meliputi satu set mesin VCO seharga Rp665 juta, mesin pemeras ampas senilai Rp105 juta, mesin pembuat tambang Rp250 juta, mesin Gajah Rp50 juta serta dua mesin kupas kelapa seharga Rp 56 juta.

Kepada korban, terdakwa kala memberi iming-iming bahwa usaha tersebut mampu memberi profit hingga Rp5 juta perhari. Terdakwa siap menampung VCO hasil produksi untuk selanjutnya akan diekspor ke negara Ukraina.

Terdakwa bukan baru sekali melakukan aksi penipuan, sebelumnya dia melakukan aksi yang sama di Halmahera. Kerugian korban bahkan mencapai Rp2,5 miliar. Di Maluku Utara tersebut terdakwa pun melakukan dengan cara serta pola yang sama dalam merayu korban.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!