- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Eksekusi pengosongan rumah di kawasan Manukan Tengah, Surabaya, oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat perlawanan dari kerabat termohon yang menguasai objek sengketa.

Namun bisa diredam dan ditenangkan oleh petugas dari PN Surabaya dan mendapatkan Pengawalan dari puluhan anggota Polisi Militer (PM) dari Gartap III, sehingga petugas juru sita bisa tetap membacakan putusan eksekusi pengosongan rumah yang sudah berkekuatan hukum tetap / inkrah.

Darmanto Dachlan, petugas juru sita PN Surabaya kepada media menyampaikan, eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6101 seluas 120 meter persegi ini sudah inkrah atau sudah benar yang memiliki kekuatan hukum tetap.

ads

“Pihak termohon dinilai juga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyewakan rumah ini kepada orang lain atau pihak ketiga,” terang Darmanto.

“PN Surabaya sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon antara lain sertifikat, maka PN sudah menetapkan pihak pemohon sebagai pemilik rumah yang sah. Dan sejak tiga tahun yang lalu termohon sudah diminta untuk mengosongkan rumah tersebut, tapi termohon justru meminta penyewa untuk menambah kontrakkannya,” tandas Darmanto.

Lanjutnya, Sehingga hari ini Selasa, tanggal 6 Februari 2024 dilaksanakan keputusan hukum yang sudah inkrah, untuk memberi kepastian hukum bagi pemohon.

Sementara itu Kuasa Hukum Anis Wihartin (Pemohon), Joenus Koerniawan, SH, mengatakan tanah dan bangunan yang bersengketa ini milik kedua orang tua dari Anis Wihartin (Pemohon).

“Namun, karena terlilit uang di bank dan tidak tidak bisa membayar, rumah tersebut akhirnya dilelang. Di beli oleh pihak 1 dan di jual ke pihak 2, beberapa waktu kemudian, pihak Pemohon (Anis Wihartin) membeli rumah tersebut dari pihak ke 2 dan di pinjamkan ke Mochammad Iwan (Termohon) untuk di pergunakan, dengan syarat apabila di butuhkan maka Mochammad Iwan harus keluar dari rumah tersebut, tapi kenyataannya tidak mau keluar sampai adanya esekusi saat ini,” terang Joenus Koerniawan

Sehingga jalannya eksekusi pengosongan rumah bisa dijalankan tanpa ada perlawanan yang berarti. Dan barang-barang penyewa rumah bisa dikeluarkan dan dipindahkan ke alamat yang ditentukan oleh kerabat termohon.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!