- iklan atas berita -

METRO TIMES [ Ambon ] Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat nomor 700.04/16. X/INSP/2020 pada tanggal 20 Februari 2020 terkait Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Titawaai Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015 s/d 2018.

Pengaduan dugaan penyalahgunaan atau penggelapan DD dan ADD di Negeri Titawaai menjelaskan selama tahun 2015 hingga saat ini banyak pembangunan fisik yang menggunakan anggaran tetapi tidak mempunyai papan proyek sebagai transparansi sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber dana dan volume pekerjaan.

Dari awal di luncurkan ADD dan DD tahun 2015 sampai saat ini masyarakat Negeri Titawaai sama sekali tidak mengetahui berapa besar anggaran yang di terima, hal ini karena tidak ada transparansi penggunaan dana.

Sehingga masyarakat baru mengetahui bahwa Negerinya menerima bantua ADD dan DD, ketika ada pengerjaan sarana dan fisik infrastruktur.

Program pembangunan dan pemberdayaan yang di canangkan pemerintah Negeri Titawaai berdasarkan rancangan anggaran Belanja (RAB) selama kurun waktu 2015 sampai saat ini tidak terealisasi secara baik

ads

“DD dan ADD tahun 2016 tidak di terima oleh Negeri Titawaai tetapi penjelasan dari pemerintah bahwa telah di kembalikan ke kas Negara tanpa memberikan bukti tersebut kepada masyarakat, dan keterangan Bendahara menurut catatat tahun 2019 s/d 2020 masih memiliki sisa uang belanja, namun kenyataannya tidak ada fisik uang tersebut” ujar yans, (27/2).

Dia mengatakan, selama 3 periode menjabat tidak pernah ada rapat untuk pemberitahuan kepada masyarakat dan menurut kasar mata ada beberapa proyek yang tidak jalan seperti penegahan sarana akses internet (wifi) dengan besar anggaran Rp. 95.784.000 di Negeri Titawaai tidak rampung.

peralatan pesta (tenda) dengan besar anggaran Rp. 56.002.573 dan Lapangan Volly Rp. 16.047.620 tidak terlaksana.

masyarakat Negeri Titawaai mengharapkan agar laporan pengaduan ini segera di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan. [ Nur. MT ]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!