- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Meski Kabupaten Purworejo berstatus PPKM Level 3, namun agenda pesta siaga tingkat kabupaten yang dilaksanakan oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Purworejo tetap digelar. Kegiatan tersebut diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan perwakilan Kwartir Ranting (Kwaran) dari16 kecamatan se Kabupaten Purworejo, di Youth Center Bumi Perkemahan Arga Putra atau Heroes Park Purworejo, Sabtu (12/3/2022). Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo telah mengeluarkan surat edaran untuk menunda kegiatan tersebut hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Ketua Seksi Kegiatan, Basri saat dimintai konfirmasi menjelaskan bahwa kegiatan Pesta Siaga ini dilaksanakan berdasarkan restu dari Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purworejo. Bahkan, pengambilan keputusan tersebut juga melibatkan sejumlah OPD diantaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purworejo.

“Kami di kepanitiaan hanya melaksanakan hasil keputusan itu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Basri menambahkan, dalam kegiatan pesta siaga ini jumlah pesertanya ditambah panitia dan pendamping sebanyak 329 orang. “Dalam rakor tersebut, gugus tugas Covid-19 Kabupaten membatasi maksimal 350 orang. Jadi pada kegiatan ini pesertanya tidak sampai ambang batas maksimal,” tambahnya.

ads

Ketua Kwarcab Purworejo, Drs Pram Prasetya Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan pesta siaga di masa pandemi Covid-19 ini dilakukan pembatasan-pembatasan tidak hanya jumlah peserta tapi juga kegiatan-kegiatan di dalamnya. “Dalam kegiatan ini tidak ada upacara pembukaam, tamu undangan juga tidak ada, acara dipersingkat dan mata lomba juga dikurangi, kegiatan sudah sejak hari jumat, hari ini terahir dan itupun hanya sampai pukul 12.00 siang. Pengombyong dari SD sekolah asal peserta juga tidak diperkenankan hadir. Masing-masing hanya didampingi oleh satu orang pembina,” tandasnya.

Berkaitan dengan PPKM level 3, Pram menjelaskan bahwa jika mengacu dari Permendagri, keputusan untuk mengizinkan apakah sebuah kegiatan dapat dilaksanakan atau tidak, peran gugus tugas Covid-19 di daerah sangat dominan. Artinya, surat edaran Permendagri tersebut memberikan ruang yang luas kepada Gugus Tugas Covid-19 untuk memberikan keputusan.

“Saat Dindikpora mengeluarkan edaran untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang menimbulkan kerumunan termasuk salah satunya ada kegiatan pesta siaga, saat itu angka kasus harian sangat tinggi. Mencapai ratusan kasus. “Saat rakor kesepakatan pelaksanaan pesta siaga ini dilakukan, kasus harian di Purworejo sudah melandai. Jadi itulah yang menjadi dasar kesepakatan kenapa saat ini pesta siaga digelar oleh Kwarcab,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Dinas Kesehatan Purworejo, Triyanto menambahkan, pada kegiatan ini pihaknya melakukan monitoring agar protokol kesehatan betul-betul diterapkan dengan sunggug-sungguh. “Jangan sampai terjadi klaster Pesta Siaga pasca pelaksanaan kegiatan ini,” tandasnya.

Pada bagian lain, Triyanto menyampaikan bahwa saat ini tambahan kasus harian cukup tinggi. Total tambahan untuk hari ini sebanyak 38 kasus sehingga yang dirawat di RS sebanyak 46 orang, Isoter 0, Isoman 860, meninggal dunia pada (10/3) 3 orang dan selesai isolasi 155 orang. (dnl)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!